POPULAR STORIES

Layani Perjalanan Saat Libur Nataru 2021, DAMRI Siapkan Protokol Kesehatan Ini

Layani Perjalanan Saat Libur Nataru 2021, DAMRI Siapkan Protokol Kesehatan Ini

KabarOto.com - Sudah di penghujung 2020, rasanya sudah tak sabar menanti libur panjang akhir tahun. Kini perjalanan darat begitu mudah dan nyaman karena infrastruktur yang terus maju. Pemerintah telah meresmikan pembangunan sebagian jalan tol.

Walau di tengah pandemi, transportasi umum juga telah siap menerima penumpang untuk membawanya ke tujuan. DAMRI salah satunya, mereka telah menyiapkan angkutan untuk libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) mulai 18 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.

Baca Juga: Langkah DAMRI Cegah Virus Corona Menyebar Di Armadanya

Tak perlu datang ke terminal, Sobat KabarOto hanya perlu melakukan pemesanan tiket melalui DAMRI apps, link tiket.damri.co.id, atau kanal penjualan lainnya. Transaksi digital saat ini menjadi hal yang semakin ramah oleh masyarakat, terlebih saat pandemi harus meminimalisir kontak langsung.

DAMRI telah menyiapkan 2.224 armada yang disebut Bus Sehat karena melalui serangkaian inspeksi keselamatan (ramp check). Rute yang dilayani yaitu jurusan Stasiun Gambir - Lampung, Jakarta - Surabaya, Kemayoran - Wonosobo, Kuningan - Cicaheum, Palangkaraya - Pangkalanbun, Pontianak - Pangkalanbun, Surabaya - Bali, dan lainnya.

Mengingat saat ini masih pandemi, kapasitas masing-masing armada memiliki perubahan. Kali ini DAMRI hanya akan menjual tiket dengan kapasitas 70 persen dari kapasitas aslinya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Libur Nataru 2021, Tol Di Pulau Jawa Siap Dukung Mobilitas

Protokol kesehatan juga diperketat dimana penumang di bus harus dalam keadaan sehat, wajib menggunakan masker, suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celcius, serta mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer sebelum masuk bus.

Tak kalah penting, bagi Sobat KabarOto yang berniat untuk melakukan perjalanan dengan DAMRI pada libur Nataru 2021 wajib menunjukkan Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku, yaitu 14 hari sejak diterbitkan.