POPULAR STORIES

Modifikasi Sembarangan Dapat Berujung Hukuman

Modifikasi Sembarangan Dapat Berujung Hukuman Hati hati sembarangan modifikasi, akan kena hukum (Foto: Istimewa)

Kabaroto.com - Anda bosan dengan tampilan standar kendaraan, modifikasi bisa menjadi satu diantara solusinya. Modifikasi akan menimbulkan suasana baru yang dapat menghilangkan kebosanan. Namun, ada beberapa aturan yang harus diikuti dan diperhatikan jika Anda ingin melakukan modifikasi.

Di mana aturan tentang modifikasi tertuang pada Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan juga Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Modifikasi yang dimaksud dalam PP No.55 Tahun Tahun 2012 pasal 1 ayat 12 adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis, dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

Apabila kita memodifikasi sekadarnya tidak akan terkena sanksi dengan undang undang di atas. Itu karena saat ini banyak kendaraan yang dimodifikasi sangat ekstrem, undang undang di atas mulai digalakan dan menjadi fokus utama pihak berwajib untuk menanganinya.

Modifikasi penuh berarti kendaraan tersebut mengalami berbagai perubahan mulai dari dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut. Untuk itu, akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor. Penelitian tersebut yaitu rancangan teknis, susunan, ukuran, material, kaca, pintu, engsel, bemper, sistem lampu dan alat pemantul cahaya, serta tempat pemasangan plat nomor.

Modifikasi juga tak bisa dilakukan sembarangan dan harus melalui persetujuan dari Agen Pemegang Merek (APM) dan tertulis pada pasal 132 ayat 6 PP No.55 Tahun 2012.

"Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud (mengalami berbagai perubahan mulai dari dimesi, mesin, dan kemampuan daya angkut maka akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor) hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek," begitu bunyi pasal tersebut.

baca juga: