POPULAR STORIES

Mulai September 2018, Pemerintah Berlakukan Aturan Standar Emisi Euro4

Mulai September 2018, Pemerintah Berlakukan Aturan Standar Emisi Euro4 Foto: Istimewa

Kabaroto.com - Mulai September 2018 Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan aturan standar emisi Euro4 berlaku untuk kendaraan bermesin bensin. Sedangkan untuk kendaraan bermesin diesel aturan tersebut akan diberlakukan pada tahun 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, ada dua poin yang harus dipenuhi dalam BBM berspesifikasi Euro4, sebagaimana persyaratan dari KLHK. Untuk mesin bensin, research octane number (RON) minimal 91 dan sulfur contain-nya 50 ppm.

Artinya, dengan mengacu pada persyaratan tersebut maka cuma bahan bakar Pertalite ke atas yang lolos persyaratan. Bagaimana dengan bahan bakar Premium yang sampai saat ini masih dijual di SPBU?

Menurut Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina, Afandi Anwar, meski pemerintah sudah menetapkan aturan tersebut berlaku mulai 2018, namun pada pelaksanaannya nanti tak dilakukan serentak.

Standar emisi Euro4, katanya, cuma diberlakukan untuk mobil baru yang dijual pada rentang waktu berlakunya aturan tersebut.

“Premium tetap dijual. Apalagi masih ada beberapa sektor seperti transportasi umum yang mengandalkan bahak bakar RON 88,” kata Afandi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Standar emisi Euro4 hanya untuk mobil baru yang keluar. Kalau angkot masih pakai Premium. Kita tak bisa begitu saja menghilangkan kebutuhan berdasarkan sektor-sektor yang membutuhkan,” sambungnya lagi.

Dikakatan, Premium adalah kategori BBM bersubsidi. Kebijakan dalam pemasarannya secara otomatis juga melibatkan Pemerintah.

"Pemerintah yang memberi penugasan untuk memasarkan. Kalau stok Premium masih ada yang berarti harus tetap kita siapkan untuk masyarakat,” jelas Afandi.