POPULAR STORIES

Pandemi Virus Corona, Jokowi: Sopir Taksi Dan Ojek Dapat Keringanan Cicilan Kendaraan

Pandemi Virus Corona, Jokowi: Sopir Taksi dan Ojek Dapat Keringanan Cicilan Kendaraan Gojek

KabarOto.com - Wabah yang sekaligus jadi Pandemi yakni Covid-19, membuat Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengumumkan keputusan di bidang keuangan untuk masyarakat terdampak.

Presiden Jokowi beri kelonggaran satu tahun untuk profesi tujang ojek, supir taksi dan nelayan mendapatkan keringanan pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Lewat keterangan pers virtual ditayangkan dalam akun resmi youtube Sekretariat Presiden, beliau bilang tak perlu khawatir karena pemerintah sudah memberikan relaksasi bahwa mereka tidak perlu membayar angsuran kredit kendaraan selama 1 tahun.

Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan stimuli untuk roda perekonomian karena efek pandemi Covid-19 bagi masyarakat yang masih punya hutang kredit di leasing, pada hari ini (24/3/2019) Presiden Joko Widodo memperjelas siapa saja yang mendapatkan keringanan terkait pembayaran cicilan kredit, yaitu untuk profesi tukang ojek, supir taksi dan nelayan.

Baca Juga: Virus Corona Turunkan Penghasilan Ojek Online

Presiden RI tersebut mengatakan, “Saya kira ini perlu juga disampaikan kepada mereka untuk tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama 1 tahun,”

Kondisi yang kurang lebih sama, menurut dia, juga disampaikan usaha mikro dan kecil. Mereka meminta keringanan kredit. “Kita kemarin juga telah berbicara dengan OJK, OJK akan memberikan kelonggaran, memberikan relaksasi kredit usaha mikro usaha kredit untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar,” ujarnya.