POPULAR STORIES

Pelumas Yang Dipasarkan Di Indonesia Wajib Berlabel SNI

Pelumas yang Dipasarkan di Indonesia Wajib Berlabel SNI Pelumas Shell (Deni/KO)

KabarOto.com - Seluruh jenis pelumas yang dipasarkan di Indonesia, termasuk yang diproduksi di dalam maupun luar negeri harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di waktu mendatang. Dengan memenuhi standar itu, masyarakat diharapkan dapat menikmati produk pelumas yang sesuai dan baik bagi kendaraannya.

Berangkat dari hal itu, sejumlah produsen pelumas di Indonesia pun diwajibkan untuk memenuhi SNI, agar seluruh produknya dapat dipasarkan di pasar domestik. Seperti halnya yang dilakukan PT Shell Indonesia yang menyatakan siap untuk memenuhi regulasi itu.

Baca juga: Mansetus Balawala, Si Penakluk Keterbatasan Demi Perjuangkan Nyawa Di Pelosok NTT

Dian Andyasuri, Direktur Pelumas PT Shell Indonesia menjelaskan, seluruh produk Shell yang dipasarkan di Indonesia telah memenuhi SNI. "Kalau bicara mengenai SNI untuk pelumas, kami telah mematuhi dan sudah mengumumkan bahwa seluruh produk Shell sudah memenuhi standar SNI," ungkapnya saat berbincang dengan KabarOto di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Pelumas Shell

Pun begitu, Dian enggan untuk menjelaskan secara rinci terkait regulasi SNI untuk pelumas di Indonesia. Namun yang pasti, tambah Dian, untuk memenuhi SNI Shell harus merogoh kocek lebih untuk menambahkan logo SNI di seluruh produk yang dipasarkan. Biaya itu yang pasti tidak dibebankan ke harga jual retail produk pelumas Shell di Tanah Air.

"Untuk regulasi yang ada itu saya tidak tahu pasti, namun untuk biaya itu kami tanggung. Jadi tidak mempengaruhi harga jual untuk seluruh produk pelumas," bebernya.

Baca juga: Jelang Lebaran, Shell Gelar Check-Up Gratis Bagi Pengemudi Truk & Pick Up

Sekadar informasi, pemerintah Indonesia telah menerapkan standar SNI untuk pelumas, agar masyarakat yang mendapat produk dengan kualitas terjamin. Pasalnya pengujian SNI sendiri memiliki standar international.

"Melalui regulasi ini, kami ingin melindungi masyarakat saat memperoleh produk. Kualitasnya terjamin, sesuai dengan standar. Dan Standar itu (SNI), kami akomodasi dari internasional. Parameter kami dari API (American Petroleum Institute) di Amerika dan Eropa," tukas Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono.