POPULAR STORIES

Pemerintah Dukung Angkutan Daring Dengan Berikan Landasan Hukum

Pemerintah Dukung Angkutan Daring dengan Berikan Landasan Hukum Ilustrasi ojek online Gojek (ist)

KabarOto.com - Pemerintah saat ini mendukung kegiatan angkutan berbasis daring (angkutan online), yang diwujudkan dengan memberikan landasan hukum melalui Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 118 tahun 2018. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada acara Launching Perkumpulan Angkutan Daring Indonesia (PADI) di Jakarta (07/01/2019).

"Pemerintah berkomitmen menyediakan landasan hukum bagi penyediaan angkutan online sesuai dengan kebutuhan mobilitas masyarakat dan perkembangan teknologi. Inovasi angkutan online ini adalah suatu keniscayaan. Oleh karenanya pemerintah wajib untuk memberikan dukungan terhadap kegiatan daring ini, karena memberikan kemanfaatan yang luar biasa pada masyarakat," ujar Budi Karya Sumadi.

Pemerintah mendukung angkutan daring

Lebih lanjut menurut Budi, angkutan online juga dapat memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat. "Ini (angkutan online) tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat tetapi memberikan bagian dari penghidupan masyarakat. Selain itu omset UKM pun naik drastis sekitar 30-40% dengan adanya daring," jelasnya.

Namun, Kemenhub tetap mengusung konsep angkutan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal sehingga masyarakat tetap merasa aman, nyaman, dan selamat.

Baca juga: Kymco Luncurkan Moge 400cc, Begini Tampilannya

"Kemenhub nantinya juga akan melaksanakan proses perizinan angkutan daring (online) secara online yang diharapkan dapat mempermudah dan menguntungkan pengusaha dalam melakukan pengurusan perizinan angkutan yang berada di kewenangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat atau Gubernur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ucap Budi.

Menteri Perhubungan Bersama pengemudi Gojek

Selain itu, PM 118 Tahun 2018 ini juga mengatur terkait tarif serta suspend terhadap pengemudi. "Contoh terkait tarif, tarif harus fair (seimbang). Satu sisi pengemudi harus mendapatkan tarif yang baik tetapi jangan mahal. Suspend terhadap pengemudi itu harus dilakukan kalau ada pengemudi nakal tetapi harus melalui peringatan serta pemberitahuan. Tidak seenaknya main suspend," tutur Budi.

Baca Juga: Test Ride - Bangganya Menunggangi Kawasaki W175

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Ketua Dewan Pertimbangan PADI Tito Sumardi menyatakan dukungan dikeluarkannya Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. Menurutnya peraturan ini dapat memberikan rasa aman bagi pengemudi online.

"PADI menyambut baik lahirnya regulasi baru PM. 118 tahun 2018 untuk angkutan sewa khusus dan diharapkan dapat ditingkatkan menjadi peraturan Presiden. Untuk itu kami mohon kepada pemerintah menerima masukan dan memberikan payung hukum bagi ojek online sehingga mereka merasa aman dan nyaman dalam mengoperasionalkan kendaraannya," kata Tito.