POPULAR STORIES

Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Lebaran Tahun Ini

Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Lebaran Tahun Ini Mudik Lebaran dilarang oleh Pemerintah

KabarOto.com - Pemerintah melarang mudik masyarakat ke berbagai daerah, 6 - 17 Mei 2021. Pelarangan mudik dilakukan, karena resiko penularan Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi. Hal itu melihat kasus penyebaran yang tinggi pasca libur panjang.

Pelarangan mudik ini, dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy akhir pekan lalu. "Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi tidak boleh ada aktivitas mudik. Bansos akan diberikan," terang Muhadjir.

Baca Juga: Libur Panjang Akhir Pekan Usai, 160.204 Pemudik Kembali Ke Jakarta

Pemerintah larang mudik tahun 2021

Pelarangan mudik ini nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait," tambahnya.

Selain itu, kebijakan melarang mudik ini juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang dikemukakan 23 Maret 2021. "Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," tegasnya. Ini berlaku untuk seluruh masyarakat, ASN/TNI-Polri, swasta ataupun pekerja mandiri.

Mantan Menteri Pendidikan Nasional ini mengaku, seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai peniadaan mudik ini.

Baca Juga: Kepadatan Pemudik Terurai, Contraflow Di Tol Jakarta - Cikampek Dihentikan

"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tambah Muhadjir. Dia menambahkan, sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah. "Kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tambah Muhadjir.