Pemerintah Revisi Peraturan TKDN Kendaraan Listrik, Ini Penjelasannya
Wuling Air ev sudah diproduksi di Indonesia (Foto: Kabaroto)
KabarOto.com - Produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) baik motor ataupun mobil di Indonesia diwajibkan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Di mana, pemerintah telah merevisi ketentuan TKDN produksinya.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Beleid itu diteken langsung Presiden Jokowi (Jokowi) pada 8 Desember 2023.
Dalam beleid tersebut dijelaskan persenan pemenuhan kebutuhan TKDN pada produksi kendaraan listrik, dan persenan tersebut akan naik secara bertahap dalam kurun waktu tertentu.
Contohnya adalah pemenuhan TKDN 60% pada motor dan mobil listrik tadinya dimulai 2024, namun dalam aturan baru direvisi menjadi mulai 2027. Nantinya, per 2030 hingga seterusnya kendaraan yang diproduksi di Indonesia wajib memiliki komponen TKDN 80%.
Baca Juga: Jenis-Jenis Dan Cara Kerja Mobil Listrik Yang Perlu Diketahui
Hal tersebut tercantum pada Pasal 8 beleid tersebut. Berikut adalah rincian TKDN yang sudah direvisi:
a. Untuk kendaraan listrik beroda dua dan roda tiga:
1. Tahun 2O19-2026 TKDN minimum 40%
2. Tahun 2027-2029 TKDN minimum 60%
3. Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum 80%
b. Untuk kendaraan listrik beroda empat atau lebih:
1. Tahun 2019-2021, TKDN minimum 35%
2. Tahun 2022-2029, TKDN minimum 40%
3. Tahun 2027-2029, TKDN minimum 60%
4. Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum 80%
Baca Juga: Tol Baru Yang Beroperasi Selama Liburan Nataru 2024
Dalam pasal yang sama dijelaskan bahwa kewajiban pemenuhan TKDN tadi tidak berlaku untuk kendaraan listrik hasil konversi yang dilakukan bengkel konversi resmi.
Sedangkan, tata cara penghitungan TKDN ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan pemangku kepentingan terkait.
Menurut keterangan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan untuk mencapai TKDN yang tinggi Indonesia memerlukan industri baterai.
Sementara saat ini, keberadaannya belum terlalu banyak. Maka dari itu, target pemenuhan TKDN harus direvisi kembali. Hal ini juga akan didukung dengan langkah konkrit, di mana pabrik ekosistem baterai kendaraan listrik juga akan bertambah di tahun depan.
"Industri baterai di Indonesia itu kita lihat mulai banyak dan pada selesai itu di 2026. Jadi 2026 industri baterai siap jadi 2027. Kita sudah mewajibkan TKDN 60%, sudah lebih realistis. Jadi sebenarnya menunggu industri," ungkap Rachmat.
Tags:
#TKDN Kendaraan Listrik