Pemerintah Siap Berikan Insentif untuk Kendaraan Listrik di Indonesia

Aliyyu
Aliyyu
Selasa, 12 November 2024
Pemerintah Siap Berikan Insentif untuk Kendaraan Listrik di Indonesia

Mobil listrik Aion Hyptec HT (Foto: Kipli/KabarOto)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Pemerintah terus mengupayakan percepatan pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia melalui berbagai insentif.

Sejak tahun lalu, insentif telah diberikan untuk mobil dan motor listrik, termasuk pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga: Dengan atau Tanpa Insentif Pemerintah, Hyundai Tetap Luncurkan Mobil Hybrid Baru

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen, namun ini hanya berlaku untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen yang diproduksi di dalam negeri.

Untuk mobil listrik impor berstatus utuh (CBU), insentif yang diberikan berupa pembebasan PPnBM dan bea masuk.

Saat ini, hanya BYD yang menikmati kebijakan ini, yang akan berlaku hingga dua tahun ke depan. Setelah periode tersebut, mobil listrik BYD yang mendapat insentif ini wajib diproduksi di dalam negeri.

Bagi motor listrik, pemerintah menawarkan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru yang sudah diproduksi lokal.

Motor listrik Ion M1-S (Foto: Sigit/Kabaroto)

Karena itu, untuk konversi motor konvensional ke listrik, subsidi yang diberikan mencapai Rp10 juta. Kebijakan ini direncanakan berakhir pada Desember 2024, dan kuota subsidi sepeda motor listrik telah habis setelah pengurangannya.

Namun, kelanjutan insentif ini masih menjadi pertanyaan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa sejumlah insentif prioritas, termasuk untuk sektor otomotif, akan diajukan untuk dilanjutkan pada tahun 2025.

“Beberapa insentif prioritas yang sedang berjalan diusulkan untuk dilanjutkan ke tahun depan, dan ini akan segera dibahas dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Terbatas, Senin, 4 November 2024.

Senada dengan Airlangga, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, juga menyatakan pentingnya melanjutkan insentif untuk sektor otomotif.

Baca Juga: Bukan Hanya MG, UABS Indonesia Targetkan Merek Mobil Listrik Lain

“Kita sudah membahas terkait insentif yang dibutuhkan untuk sektor otomotif, karena kondisi sektor otomotif saat ini belum stabil,” kata Agus Gumiwang kepada media.

Jika kebijakan ini dilanjutkan, diharapkan insentif tersebut dapat terus mendorong adopsi kendaraan listrik di Tanah Air, serta mempercepat realisasi ekosistem kendaraan ramah lingkungan yang telah lama dicanangkan pemerintah.

Tags:

#Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) #Kendaraan Listrik

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan