POPULAR STORIES

Pemerintah Yakin, LCGC Masih Terus Diminati Pasar

Pemerintah yakin, LCGC Masih Terus Diminati Pasar Pengguna LCGC di Indonesia cukup banyak (Foto: KTCI)

KabarOto.com - Kementerian Perindustrian yakin, segmen mobil Low Cost Green Car (LCGC) akan tetap laju dalam aturan PPnBM baru. Karena kenaikan PPnBM 3 persen yang semuala nol persen tidak berpengaruh terhadap pasar.

Karena LCGC telah memiliki konsumen tersendiri, pemilik mobil pertama dengan dana yang minim, mudah dikendarai juga dirawat. Hal itu dikatakan oleh Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Sony Sulaksono.

Baca juga: Pilihan LCGC Bekas Di Bawah Rp100 Juta

“PPnBM mobil LCGC itu hanya 3 persen, jadi tidak terlalu berdampak,” terangnya, Rabu kemarin (15/12). menurutnya, pemrintah RI terus mendorong pengembangan berbagai teknologi mobil yang ramah lingkungan.

LCGC Daihatsu Sigra

"Tidak terbatas hanya pada kendaraan listrik murni," tambah Sony. Menurut Sony, awalnya LCGC mendapat keistimewaan perpajakan, dibebaskan dari PPnBM, sebagaimana tertuang dalam Permenperin No.33/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Lewat aturan tersebut, LCGC mendapat sambutan positif dari pasar, hingga sekarang segmen tersebut penjualannya cukup banyak, kontribusinya mencapai 20 persen. LCGC pun saat ini masih dikenakan tarif PPnBM, karena dianggap masih mengeluarkan emisi gas buang meski kecil.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pada pasal 25, LCGC disebut terkena tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengkenaan pajak sebesar 20 persen dari harga jual.

Itu berarti, LCGC mendapat PPnBM 3 persen. Beleid tersebut berlaku dua tahun sejak diterbitkan, hingga pada akhirnya pemerintah merilis PP No 74/2021 tentang perubahan atas PP No 73/2021.

Baca juga: Pilihan LCGC Bekas Di Bawah Rp100 Juta

Dari aturan yang berlaku 16 Oktober 2021 tersebut, tidak terjadi perubahan dalam pasal terkait pengenaan PPnBM untuk LCGC. Hanya saja saat ini harga LCGC belum berubah karena diberikan insentif sampai akhir tahun sebagaimana tertuang dalam Kepmenperin Nomor 1737/2021.