POPULAR STORIES

Pemilik Kendaraan Wajib Paham Tentang Asuransi Gempa Bumi

Pemilik Kendaraan Wajib Paham Tentang Asuransi Gempa Bumi Duitpintar

KabarOto.com - Lokasi geografis Indonesia yang rawan gempa bumi karena berada di wilayah lingkaran api pasifik atau cincin api pasifik, membuat bencana alam tersebut perlu diwaspadai.

Untuk meminimalisir kerugian terutama dari sisi finansial, penting untuk pemilik kendaraan mengetahui asuransi mobil gempa bumi dan manfaatnya.

Asuransi gempa bumi adalah produk asuransi yang akan memberikan jaminan penggantian biaya, akibat kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam gempa bumi.

Umumnya, produk asuransi ini tidak hanya memberikan jaminan terhadap bencana gempa bumi saja, tetapi bencana lainnya juga, seperti letusan gunung berapi, tsunami dan kebakaran.

Baca Juga: Simak 5 Cara Memilih Asuransi Mobil Yang Tepat

Dengan memiliki asuransi ini, kita akan mendapatkan ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin yang rusak akibat gempa bumi.

Selain mendapat ganti rugi untuk barang-barang yang telah dijamin yang rusak akibat gempa bumi disebabkan pergerakan tektonik, bisa juga karena letusan gunung berapi.

Jika kerusakan disebabkan gempa bumi yang disertai tsunami, kita bisa mendapatkan jaminan atas semua kerusakan baik harta benda maupun bangunan seperti yang telah disepakati di awal.

Perlu dipahami terdapat beberapa risiko yang tidak dijamin asuransi gempa bumi, di antaranya:

? Kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase atau penjarahan.
? Reaksi nuklir.
? Tertabrak kendaraan.
? Angin topan dan badai.
? Banjir.
? Pencurian.
? Dan lain-lain sesuai ketentuan di dalam polis asuransi.

Baca Juga: Servis Di Bengkel Rekanan Asuransi? Cek Kredibilitasnya

Terdapat dua jenis pertanggungan yang bisa dipilih untuk melindungi kendaraan, yaitu comprehensive atau All Risk dan Total Loss Only (TLO).

Adapun comprehensive merupakan perlindungan asuransi yang menjamin kerugian/kerusakan sebagian seperti tergores dan penyok yang diakibatkan oleh risiko yang dijamin dalam polis.

Sedangkan TLO atau kerugian total akibat risiko yang dijamin dalam polis hingga kehilangan kendaran.