
Pemilik Mobil Listrik Nakal yang Parkir dan Pura-pura Isi Daya di SPKLU akan Dikenakan Denda!


Marak Mobil Listrik Nakal yang Parkir dan Pura-pura Isi Daya di SPKLU
KabarOto.com - Maraknya 'oknum nakal' yang menyalahgunakan SPKLU sebagai tempat parkir mereka, tentunya membuat pengguna charging station yang hendak mengisi daya mobil listriknya kesal karena kesulitan menemukan tempat kosong.
Denda Bagi yang Sengaja Parkir di Charging Station
Hal itu diamini oleh pihak Voltron Indonesia, mereka pun memberi solusi fitur baru pada aplikasi pengisian daya. "Adanya (fitur) ini maka ketika baterai mobil sudah hampir terisi penuh maka akan ada notifikasi ke smartphone pemilik, dan mengharuskan pemilik langsung menghampiri mobilnya untuk menyelesaikan proses jika tidak ingin kena denda," kata Abdul Rahman Elly, Founder & CEO Voltron Indonesia di Tangerang Selatan.
Bila tidak segera mencabutnya maka pengendara bakal dikenai biaya tambahan setiap menitnya. Dengan demikian diharapkan pengguna mobil listrik tidak bisa sembarangan meninggalkan kendaraannya.
Baca Juga: Makin Tenang Mudik Lebaran 2025 Pakai Mobil Listrik, Ini Sebaran SPKLU yang Dikelola Voltron
“Fitur ini rencananya akan dimulai pada 28 Februari 2025 dan bisa membuat pemilik kendaraan listrik lebih tertib saat melakukan pengisian daya,” tegasnya.
Fitur Hyper Fast Charging
Terlebih untuk mengisi di SPKLU Voltron di Living World Alam Sutera, Tangerang Selatan yang sudah punya fitur Hyper Fast Charging yang dapat mengisi dari 20 persen ke 80 persen hanya dalam waktu 15 menit.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Voltron Resmikan SPKLU DC 360 kW di Alam Sutera Tangerang
“Kami targetnya memiliki 50 SPKLU Hyper Fast Charging hingga akhir tahun ini yang dibangun di kawasan Jabodetabek. Untuk kota lain masih akan menyusul,” tambahnya.
Soal biaya, di bawah 50 kW adalah Rp 2.466 sementara biaya tambahannya adalah Rp 933 per kW. Sementara bila di atas 50 kW harganya Rp 3.600 kWh.
Tags:
#Voltron #SPKLU