POPULAR STORIES

Polda Metro Jaya Resmi Berlakukan E-Tilang

Polda Metro Jaya Resmi Berlakukan E-Tilang Alur E-tilang (Gbr : katadata.co.id)

Dimulai dari 4 Desember 2016 lalu Polda Metro Jaya sudah resmi berlakukan sistem e-Tilang (tilang elektronik), hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto yang dikutip dari tmcpolda.

Disebutkan olehnya diwilayah Dirlantas Polda Metro Jaya tidak ada lagi tilang menggunakan blanko/surat tilang, jadi pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi e-tilang milik kepolisian. Pengandara yang melanggar akan mendapatkan notofikasi berupa kode dan harus melakukan pembayaran melalui BRI.

"E-Tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller," kata AKBP Budiyanto. Jika e-tilang sudah dibayarkan, pengendara akan mendapatkan pemberitahuan dari Dirlantas Polda Metro Jaya bahwa pembayarannya sudah diterima berupa notifikasi di ponselnya,tambah AKBP Budiyanto.

Baca juga :