POPULAR STORIES

Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Diburu Sampai Ke Rumah

Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Diburu sampai ke Rumah Polda Metro Jaya. (istimewa)

KabarOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk memberlakukan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Tak hanya itu saja, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya juga bakal melakukan razia STNK. Tak hanya di jalan raya, razia juga dilakukan secara door to door atau mendatangi langsung ke rumah pemilik kendaraan.

Baca Juga:

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, mengungkapkan, cara mendatangi langsung rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak dilakukan agar mereka lebih menyadari terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor mereka.

"Kita akan diskusikan targetnya untuk yang kita datangkan langsung ke rumah. Daftar hingga alamatnya lengkap, jadi bisa dengan mudah kita datangi," ujar Halim seperti dinukil situs NTMC Polri, Selasa (28/11/2017).

Sebagai contoh, ketika razia pajak kendaraan beberapa waktu lalu, Samsat Jakarta Barat ikut mendatangi rumah para wajib pajak yang menunggak. Selain BPRD dan kepolisian, juga mengajak Jasa Raharja dan Bank DKI.

Kendaraan yang dirazia dengan sistem door to door ini, memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp1 miliar hingga Rp2 miliar lebih.

"Mungkin fokusnya akan sama seperti waktu itu, selebihnya kita lakukan di jalanan. Kita masih koordinasikan dulu dengan beberapa pihak terkait," dia menambahkan.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini juga bisa dilakukan secara online. untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui online ada lima tahap, mulai dari membuka situs e-Samsat, isi data kendaraan, daftar kota tempat pengambilan nota pajak motor online, kemudian proses pembayaran pajak motor online, dan pengambilan nota pajak di Samsat.