Kabaroto.com - Sebagai warga Indonesia yang baik kita harus mematuhi hukum dan undang undang yang berlaku di negara kita Indonesia. Dan setiap negara mewajibkan warganya memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), sebagai syarat dan ketentuan mereka layak mengendarai kendaraan. Tidak hanya itu, setiap kendaraan yang sudah layak jalan wajib mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Berikut ini adalah tarif pembuatan SIM, SNTK dan BPKB terbaru pada tahun 2017 yang menjangkau semua kendaraan.
1. Biaya Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
SIM A Rp. 120.000 (roda empat)
SIM B1 Rp. 120.000
SIM B2 Rp. 120.000
SIM C Rp. 100.000 (roda dua)
SIM C1 Rp. 100.000 (roda dua dengan kapasitas 250cc)
SIM C2 Rp. 100.000 (roda dua dengan kapasitas 500cc)
SIM D Rp. 50.000
SIM D1 Rp. 50.000
SIM Internasional Rp. 250.000
2. Biaya Penerbitan SIM
SIM A Rp. 80.000
SIM B1 Rp. 80.000
SIM B2 Rp. 80.000
SIM C Rp. 75.000
SIM C1 Rp. 75.000
SIM C2 Rp. 75.000
SIM D Rp. 30.000
SIM D1 Rp. 30.000
SIM Internasional Rp. 225.000
3. Biaya Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP)
Biaya Rp 50.000
4. Biaya Pembuatan STNK dan BPKB Kendaraan Roda Dua
STNK baru Rp 100.000
STNK perpanjang (per 5 tahun) Rp. 100.000
STNK pengesahan (per tahun) Rp. 25.000
Pelat nomor (per 5 tahun) Rp. 60.000
STCK Rp. 25.000
BPKB baru Rp. 225.000
BPKB ganti pemilik Rp. 225.000
Mutasi Rp. 150.000
5. Biaya Pembuatan STNK dan BPKB Kendaraan Roda Empat
STNK baru Rp. 200.000
STNK perpanjang (per 5 tahun) Rp. 200.000
STNK pengesahan (per tahun) Rp. 50.000
Pelat nomor (per 5 tahun) Rp. 100.000
STCK Rp. 50.000
BPKB baru Rp. 375.000
BPKB ganti pemilik Rp. 375.000
Mutasi Rp. 250.000
Itulah daftar tarif pembuatan SIM, STNK dan BPKB terbaru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Tarif di atas berlaku mulai tahun 2017 dan terus berlaku sampai pemerintah Indonesia menerbitkan tarif pembuatan yang baru.