POPULAR STORIES

Polri Keluarkan SIM D Untuk Penyandang Disabilitas

Polri Keluarkan SIM D untuk Penyandang Disabilitas Seorang penyandang cacat sedang melakukan tes praktek untuk mendapatkan SIM-D (Istimewa)

KabarOto.com - Perkembangan dunia otomotif membawa peningkatan pesat terhadap penggunanya. Tak hanya orang normal, para penyandang disabilitas juga ingin menggunakan kendaraan bermotor untuk membantu mereka dalam beraktivitas.

Menanggapi hal itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempromosikan kembali pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus untuk masyarakat penyandang disabilitas yaitu SIM D.

Baca Juga:

Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya dengan syarat mengantongi SIM D. Syarat ini tertulis dalam Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM. SIM D Berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Syarat dasar untuk mendapatkannya sama seperti golongan SIM A dan C. Pemohon harus berusia lebih dari 17 tahun dan memenuhi syarat adiministratif, kesehatan, serta lulus uji teori dan praktek. Lalu memiliki penglihatan dan pendengaran normal.

Walau sebagian besar serupa, alat uji praktek untuk SIM D berbeda dengan SIM C, yaitu berupa kendaraan khusus sepeda motor beroda tiga. Sementara lokasi pengujiannya di tempat yang sama dengan SIM A dan C.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif baru pembuatan SIM D lebih murah ketimbang golongan SIM lainnya. Biaya penerbitan SIM D sebesar Rp 50.000 sedangkan untuk perpanjangan Rp 30.000.

Berita Terkait

Berita Terkait