#SIM D Khusus Penyandang Cacat

Syarat Pembuatan SIM Bagi Penyandang Disabilitas
News Kamis, 16 Juli 2020
Syarat untuk perpanjang maupun membuat SIM bisa dilihat di website Korlantas Polri. Namun, bagi penyandang disabilitas memiliki beberapa perbedaan.

Kini Penyandang Disabilitas di Rembang Bisa Bikin SIM D
News Kamis, 15 Agustus 2019
Penyandang disabilitas dirasa memiliki kesulitan tersendiri ketika ingin mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi) karena keterbatasan yang dimiliki. Adapun kesulitan lainnya adalah kurangnya fasilitas yang membuat pembuatan SIM menjadi terhambat.

Ini Syarat-syarat Pembuatan SIM D untuk Difabel
Oto News Kamis, 28 September 2017
KabarOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia terdiri dari lima golongan, yaitu A, B1, B2, C, dan D. Bukti registrasi dan identifikasi itu diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor dan lulus dalam mengikuti segala tes dan persyaratan.

Polri Keluarkan SIM D untuk Penyandang Disabilitas
Oto News Kamis, 28 September 2017
KabarOto.com - Semakin berkembangnya dunia otomotif membuat para penggunanya semakin bertambah, ini juga yang telah mempengaruhi keinginan para dipabel untuk menggunakan kendaraan bermotor untuk dapat berkarya dan melakukan aktifitasnya. Dan saat ini Kepolisian sedang mempromosikan kembali pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus untuk masyarakat penyandang disabilitas yaitu SIM D.