POPULAR STORIES

Syarat Pembuatan SIM Bagi Penyandang Disabilitas

Syarat Pembuatan SIM Bagi Penyandang Disabilitas Foto: Wandha/KO

KabarOto.com - Bagi penyandang disabilitas tak jarang dijumpai kesulitan dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Bahkan dalam pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekalipun. Di acara Bincang Isyarat, Ida Maria Ulfa selaku Pamin Pendaftaran SIM Satpas Daan Mogot menjelaskan berbagai regulasi terkait hal tersebut.

Syarat untuk perpanjang maupun membuat SIM bisa dilihat di website Korlantas Polri. Namun, bagi penyandang disabilitas memiliki beberapa perbedaan.

Baca Juga: Jawa Barat Luncurkan Bus Umum Ramah Semua Golongan Termasuk Disabilitas

Terkait kebijaksanaan hukum yang mengatur tentang penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas, terangkum dalam Perkab No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). Khususnya di pasal 7 huruf (e) yang berbunyi, "SIM D berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor bagi penyandang disabilitas."

Menurut Pasal 1 butir 1, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan untuk berpartisipasi penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Ilustrasi Smart SIM

Melihat kondisi tersebut, pihak kepolisian memiliki syarat khusus bagi penyandang disabilitas apabila akan membuat SIM. Pada saat proses administrasi untuk mendapatkan SIM D, pemohon harus membawa sertifikat kesehatan dari dokter atau tenaga medis.

Baca Juga: Terkena Dampak Ekonomi, AHM Salurkan 200 Paket Untuk Disabilitas

"Jadi dokter memberikan rekomendasi dengan beberapa pertimbangan untuk penyandang disabilitas tuli, tuli dan tuna wicara, dan tuna daksa," jelas Ulfa.

Bagi disabilitas tuna netra, Ulfa menjelaskan hal tersebut tidak direkomendasikan karena sangat berbahaya. Nah, untuk penyandang disabilitas tuli maupun tuli dan tuna wicara diminta untuk membawa dan/atau menggunakan alat bantu saat proses pembuatan atau perpanjang.

Teman tuli test drive di Telkomsel IIMS 2019

Baca Juga: Seperti Ini Mobil Impian Teman Disabilitas Usai Kunjungi Telkomsel IIMS 2019

Sementara untuk tuna daksa, Kepolisian meminta agar memiliki kendaraan roda dua atau roda empat yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan.

"Apabila mereka sudah mendapatkan SIM, diimbau kendaraannya, baik roda 2 dan roda 4 diberi keterangan 'penyandang disabilitas' dan disebutkan tuli/tuna wicara/daksa," tutup Ulfa.