POPULAR STORIES

Adaptasi New Normal, Pembuatan SIM Internasional Tak Perlu Ke Satpas

Adaptasi New Normal, Pembuatan SIM Internasional Tak Perlu ke Satpas

KabarOto.com - Layanan perpanjang dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah bisa dimanfaatkan kembali. Setelah beberapa waktu lalu dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74 ada program SIM gratis yang dibuat periodikal. Kini ada kemudahan lagi yang diberikan Polri terkait pembuatan SIM Internasional.

Bukan dalam rangka HUT Bhayangkara, namun masa new normal. Korlantas Polri saat ini menyediakan layanan bagi Sobat KabarOto yang ingin membuat SIM Internasional tanpa perlu datang ke Satpas.

"Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal tanpa kehadiran pemohon ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri," jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono.

Baca Juga: Tidak Sulit, Ini Panduan Lengkap Membuat SIM Internasional

Nantinya pemohon akan mendapatkan buku SIM Internasional yang dikirim ke alamat rumah melalui jasa pengiriman. Pemohon bisa melakukan registrasi dan sebagainya dari rumah saja melalui smartphone atau gadget lainnya.

"Pemohon mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM internasional melalui browser di handphone atau komputer," jelasnya.

Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan setelah pengisian data diri adalah unggahan foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, KITAP (khusus WNA), pasfoto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

Baca Juga: Tanda Apresiasi, Ada Layanan Perpanjang SIM Gratis Untuk Tenaga Medis

Setelah itu, pemohon dapat memilih cara pengambilan SIM internasional, yaitu diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.

Setelah data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM internasional dan biaya jasa pengiriman.

"Pembayaran bisa nontunai melalui ATM, m-banking, internet banking, maupun setor tunai di bank," jelas Kakorlantas Polri.