POPULAR STORIES

Tidak Sulit, Ini Panduan Lengkap Membuat SIM Internasional

Tidak Sulit, Ini Panduan Lengkap Membuat SIM Internasional

KabarOto.com - Memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, sejumlah kegiatan yang sebelumnya sama sekali tidak bisa dilakukan sudah mulai berjalan kembali. Walaupun belum seperti semula, sebagian layanan seperti perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah sejak awal Juni.

Selain SIM untuk berkendara di dalam negeri, Sobat KabarOto juga sudah bisa melakukan pembuatan maupun perpanjang SIM Internasional. Layanan ini sudah dibuka sejak pekan lalu. Nah, untuk Sobat KabarOto yang bingung bagaimana proses dan syarat pembuatan SIM Internasional, KabarOto akan mengulas caranya.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Perpanjang SIM Bisa Di 8 Mall Ini

Pertama, Sobat KabarOto bisa masuk ke laman http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional atau cari di Google dengan keyword SIM Internasional Korlantas.

Setelah masuk ke laman tersebut, Sobat KabarOto akan menemukan beberapa fitur yang bisa dimanfaatkan seperti pengertian SIM Internasional, persyaratan, jadwal pelayanan, dan informasi lainnya.

Apabila sudah memutuskan untuk mendaftar, sila klik 'Daftar' di bagian atas laman. Kemudian, isi formulir registrasi online, selanjutnya Sobat KabarOto akan mendapatkan nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran.

Baca Juga: Lahir Tanggal 1 Juli Dapat SIM Gratis, Mau?

Terkait biayanya, pembuatan SIM Internasional dikenakan Rp 250 ribu, sementara perpanjangan sedikit berbeda yaitu Rp225 ribu. Usai membayar, Sobat KabarOto bisa mengunduh dan mencetak bukti registrasi online di email terdaftar.

Barulah Sobat KabarOto datang ke gerai SIM Internasional di tanggal yang telah dipilih saat melakukan pendaftaran. Jangan lupa untuk membawa syarat-syaratnya seperti SIM asli, KTP asli, Paspor asli, dan bukti pembayaran. Khusus Warga Negara Asing (WNA) ada syarat tambahan yaitu sertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli.

Baca Juga: Tidak Seluruh Indonesia, Hanya 3 Polda Yang Lakukan Perpanjangan Dispensasi Urus SIM

Selanjutnya akan dilakukan identifikasi melalui foto, sidik jari, dan tangan elektronik. Setelah selesai semua tahapan, Sobat KabarOto hanya perlu menunggu SIM Internasional diterbitkan.

Perlu diketahui, SIM internasional berlaku di 188 negara. Jangan khawatir, SIM Internasional tetap dianggap sah dan berlaku untuk digunakan walaupun di beberapa negara yang tidak bekerja sama dengan Indonesia.