POPULAR STORIES

Perhatikan! Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Dari Tanggal Lahir

Perhatikan! Masa Berlaku SIM Bukan Lagi dari Tanggal Lahir

KabarOto.com - Biasanya orang membuat atau melakukan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum tanggal ulang tahunnya. Mengingat peraturan yang diberlakukan sebelumnya seperti itu. Jangan salah, sejak 2019 lalu peraturan ini sudah tidak diterapkan lagi.

Dirlantas Polda Metro Jaya meningatka masyarakat DKI Jakarta bahwa masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir.

Baca Juga: Adaptasi New Normal, Pembuatan SIM Internasional Tak Perlu Ke Satpas

Peraturan yang berlaku saat ini yaitu masa berlaku SIM berdasarkan tanggal pencetakannya dan ini sudah diberlakukan sejak 7 Oktober 2019. Peraturan tersebut juga berdasarkan ketentuan di Perkap tahun 2012 yang menyebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 taun (terhitung sejak sim tersebut dicetak).

"Masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dikonfirmasi KabarOto (9/7).

Hal tersebut juga ditegaskan di surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Baca Juga: Tidak Sulit, Ini Panduan Lengkap Membuat SIM Internasional

Bagi Sobat KabarOto yang sudah berumur 17 tahun dan melakukan pembuatan SIM bukan pada tanggal lahirnya, hal ini diizinkan. Begitupun dengan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak harus saat tanggal ulang tahun tetapi perhatikan tanggal pencetakannya.