POPULAR STORIES

Ini Syarat Lengkap Agar Bisa Perpanjang Atau Buat SIM Gratis

Ini Syarat Lengkap Agar Bisa Perpanjang atau Buat SIM Gratis

KabarOto.com - Rayakan ulang tahun ke-74 Bhayangkara, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bank BRI menyelenggarakan layanan SIM Gratis. Ini bisa didapatkan oleh Sobat KabarOto yang berulang tahun pada 1 Juli tanpa dikenakan biaya.

Serunya, Sobat KabarOto bisa mendapat pelayanan untuk membuat maupun memperpanjang SIM dan hanya diperuntukan bagi pemegang SIM A dan C.

Baca Juga: Lahir Tanggal 1 Juli Dapat SIM Gratis, Mau?

Biasanya pengurusan SIM C baru pemohon harus membayar Rp 100 ribu, sementara perpanjangan sebesar Rp 75 ribu. Sedangkan pengurusan SIM A baru Rp 120 ribu dan perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80 ribu, nominal inilah yang nantinya digratiskan.

Apabila berminat, Sobat KabarOto bisa melakukan pendaftaran mulai 25-30 Juni. Tentunya ada kuota terbatas yang diberikan, untuk pemohon SIM baru akan disediakan 200 orang, sementara layanan perpanjang mencapai 300 orang.

Syarat untuk mendapatkan SIM Gratis harus membawa e-KTP asli dan fotokopi, lulus tes kesehatan, lulus ujian teori dan praktik bagi pemohon SIM baru, dan SIM asli bagi pemohon perpanjangan.

Baca Juga: Tidak Sulit, Ini Panduan Lengkap Membuat SIM Internasional

Lokasi pendaftaran dan pelayanan dilakukan di Satpas PMJ Jalan Daan Mogot km 11, Jakarta Barat.

Dalam pelaksanaannya, Polda Metro Jaya tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus Corona atau Covid-19. Pemohon tetap harus menjaga jarak, mengunakan masker, dan cuci tangan menggunakan sabun ataupun hand sanitizer.