POPULAR STORIES

Polri Menggelar Operasi Zebra Jaya Mulai Hari Ini, Berikut Pelanggarannya

Polri Menggelar Operasi Zebra Jaya Mulai Hari Ini, Berikut Pelanggarannya Pengendara motor sedang menunjukkan surat kendaraan kepada petugas Kepolisian (Foto Ilustrasi: NTMC)

KabarOto.com - Bagi Anda yangmelakukan aktivitas di Jabodetabek, harap selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan menggunakan perlengkapan berkendara seperti helm. Karena Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya, mulai hari ini Senin 18 September sampai 1 Oktober 2023. Diharapkan, razia ini akan menghasilkan lalu lintas yang kondusif.

Baca Juga: Aturan Baru Soal Tilang, Optimalkan ETLE Hingga Larangan Razia Di Jalan

"Polri Dit Lantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya -2023 Pada Tanggal 18 September – 01 Oktober 2023. "Kamseltibcar Lalu-lintas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024"," isi keterangan resminya.

Petugas Kepolisian sedang memeriksa kelengkapan surat kendaraan (Foto: NTMC Polri)

Dalam video yang diunggah melalui akun sosial media TMCPoldaMetro, setidaknya ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran Polisi. Di antaranya melawan arus, sampai mobil menggunakan pelat nomor rahasia yang memang sudah menjadi sorotan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Hingga 2 Minggu Kedepan, Ini Jenis Pelanggaran Yang Dibidik Razia Kendaraan

Berikut 15 Pelanggarannya:

- Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
- Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol
- Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi
- Pengendara tidak menggunakan helm SNI

- Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
- Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
- Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

- Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak - dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)

- Melanggar marka jalan
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia
- Penertiban parkir liar.