POPULAR STORIES

Regulasi Relaksasi PPnBM Baru, Dua Mobil Honda Ini Paling Laris

Regulasi Relaksasi PPnBM Baru, Dua Mobil Honda Ini Paling Laris

KabarOto.com - Pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan relaksasi pajak atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk menggairahkan penjualan pasar otomotif Indonesia yang terdampak pandemik.

Awalnya, PPnBM menyasar konsumen agar meramaikan penjualan kategori mobil berpenggerak 4x2 dengan kapasitas mesin maksimal di angka 1.500 cc. Namun, seiring berjalannya waktu, pemerintah juga menetapkan ketentuan atau regulasi baru.

Baca juga: Ini Galeri Detail Honda City Hatchback RS

Regulasi tersebut mengatur bahwa selain mobil berpenggerak 4x2 dan berkapasitas mesin maksimal 1.500 cc, mobil yang berhak mendapatkan relaksasi pajak atau PPnBM adalah 4x4 dan memiliki mesin dengan kapasitas maksimal 2.500 cc.

Regulasi tersebut tentunya disambut baik oleh para Agen Pemegang Merek (APM). PT Honda Prospect Motor (HPM) pun mengamini hal tersebut sembari menyebutkan mobilnya yang laris manis di pasaran.

Baca juga: Terkesan Futuristik, Honda HR-V Terbaru Bakal Tersedia Versi Hybrid?

"Kita sudah mendengar hal itu (regulasi PPnBM), hingga saat ini penjualan tertinggi yang jadi tulang punggung kami adalah New Honda Brio dan New Honda HR-V, soal regulasi yang sudah berlaku untuk Honda CR-V nanti detailnya menyusul," beber Yusak Billy selaku Business Innovation and Sales & Marketing PT HPM kepada wartawan (25/03).

Ia pun mengaku tetap enggan gegabah dalam menyikapi lonjakan pembelian produknya.

"Jadi kan lonjakan permintaan mobilnya ini besar, jangan sampai kami tidak bisa mengakomodir demand konsumen, kami tetap akan mengatur alurnya supaya semua distribusi berjalan lancar," tutupnya.