POPULAR STORIES

Resmi Bertarif, Ngebut Di Tol Pandaan - Malang Bakal 'Ditembak’ Speed Gun

Resmi Bertarif, Ngebut di Tol Pandaan - Malang Bakal 'Ditembak’ Speed Gun Ilustrasi Polisi menggunakan Speed Gun (ist)

ya KabarOto.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), secara resmi akan memberlakukan tarif, pada Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari) sepanjang 30,625 Km dan Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan).

Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II sendiri merupakan akses menuju Jalan Tol Pandaan-Malang, yang memiliki jarak sepanjang 1,5 Km. Menurut jadwal, tarif tersebut mulai diberlakukan pada hari ini Jumat (09/08).

Baca Juga: Mulai Tanggal 9 Agustus 2019, Tol Pandaan-Malang Tak Lagi Gratis

Nah, bagi sobat KabarOto yang berencana melewati Tol tersebut, rasanya harus berhati-hati dan mematuhi batas kecepatan agar tidak kena tilang. Karena, Jajaran Polres Malang akan menilang pengendara yang melanggar batas kecepatan di ruas Tol Pandaan-Malang.

Berlapis aspal mulus, namun harus menahan diri untuk tidak ngebut

Batas kecepatan maksimal di tol tersebut 80 kilometer per jam dan batas minimal 60 kilometer per jam. Kasatlantas Polres Malang AKP William Thamrin Simatupang mengatakan, pihaknya akan menggunakan speed gun atau radar kecepatan untuk mengukur kecepatan kendaraan yang melintas di Tol Pandaan-Malang.

"Speed gun itu ditembakkan pada kendaraan yang dianggap melampaui ambang batas kecepatan, sehingga data kecepatannya bisa terdeteksi," kata William. Selanjutnya, kendaraan itu akan ditilang sesaat setelah keluar tol.

Baca Juga: Ini 15 Kendaraan Yang Tidak Kena Sistem Ganjil-Genap

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan-Malang, Agus Purnomo juga mengingatkan, agar pengendara di sepanjang jalan tol Malang-Pandaan untuk tidak ngebut melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Pelanggar akan ditilang setelah pintu keluar tol

"Hal ini (batas kecepatan) adalah kesepakatan bersama, setelah memperhatikan bentang alam dan topografi yang ada," kata Agus. Ia menjelaskan, aturan ini dimaksud untuk mencegah terjadinya kecelakaan sepanjang jalan tol, karena pengendara melaju dengan kecepatan beda-beda.

Sementara itu, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar batas kecepatan adalah sesuai dengan yang tertuang di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni dikenai denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. "Ditilang sesuai dengan aturan lalu lintas," tutup William.