POPULAR STORIES

Siap-Siap, Tarif Parkir Di Jakarta Akan Naik RP60 Ribu Per Jam

Siap-Siap, Tarif Parkir di Jakarta akan Naik RP60 Ribu Per Jam Area parkir yang dikelola Pemprov DKI (Foto: istimewa)

KabarOto.com - Wacana Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk menaikkan tarif parkir di beberapa wilayah Ibukota sudah mulai disosialisasikan.

Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perpakiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta akan mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Berupa tarif parkir kendaraan hingga tertinggi menjadi Rp 60.000 sejam pada beberapa wilayah di Jakarta.

Tarif parkir di koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil Rp 5.000 sampai Rp 60.000 per satu jam dan Golongan B Rp 5.000 sampai Rp 40.000 per satu jam.

Baca Juga: Tips Parkir Untuk Pengemudi Pemula, Perhatikan 4 Hal Berikut

Sementara itu, untuk sepeda motor di KPP golongan A, pengusulan sekitar Rp 2.000 sampai Rp 18.000 per satu jam dan Golongan B Rp 2.000 sampai Rp 12.000 per jam on street atau di lahan milik Pemda DKI.

Tarif parkir tertinggi juga dikenakan, bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, juga jika kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi.

Petugas parkir Pembprov DKI Jakarta (Foto: Istimewa)

Dhani mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan uji coba tarif parkir tertinggi di beberapa tempat, di antaranya lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, pelataran parkir Blok M Square dan parkir Samsat Barat.

Dia menambahkan, akan ada tambahan yang sedang berjalan, di Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, Ruas Jalan Mangga Besar, Ruas Jalan Denpasar Raya dan Ruas Jalan Boulevard Raya," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, dikutip Selasa (22/6).

"Tarif parkir tertinggi diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter," jelas Dhani saat diskusi virtual, Selasa (23/6). Lokasi yang dimaksudkan Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. KH Hasyim Ashari dan Jl. Ir. Juanda.

Baca Juga: Berdedikasi, Satpam SMA Rapikan Parkir Motor Sesuai Warna

Ruas jalan yang disebutkan sudah ada transportasi publik seperti TransJakarta. Di jalan Gajah Mada banyak terdapat perkantoran juga hotel, akan dikenakan tarif parkir tinggi dalam usulan revisi pergub ini.