Simulasi Penghitungan Pajak Opsen PKB dan BBNKB

M. Sigit
M. Sigit
Jumat, 20 Desember 2024
Simulasi Penghitungan Pajak Opsen PKB dan BBNKB

Ilustrasi penjualan mobil di Indonesia (Foto: KabarOto)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Kendaraan bermotor bakal dikenakan opsen PKB dan BBNKB dengan tarif 66 persen, mulai berlaku 5 Januari 2025.

Pemerintah bakal menerapkan opsen terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor. Adapun opsen pajak kendaraan bermotor dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, opsen BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Mesin Hybrid yang Bakal Mendapatkan Insentif Pajak Tahun 2025

Penjualan sepeda motor di Indonesia

Ditentukan Undang-Undang

Tarif ini ditentukan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83.

Dalam peraturan tersebut, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dihitung dari besaran pajak terutang.

Dalam Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah besaran opsen itu sudah fix. Cara penghitungnya adalah pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran PKB terutang. Kemudian pembayaran opsen BBNKB juga dihitung dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran BBNKB terutangnya.

Baca Juga: Produsen Mobil Hybrid Diminta Daftarkan Produknya untuk Dapatkan Potongan Pajak

Berikut Simulasi Hitungan Opsen PKB dan BBNKB:

Opsen PKB:

Pembelian mobil baru dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebesar Rp 200 juta. Ini merupakan mobil pertama, tarif PKB berdasarkan Perda PDRD baru sesuai UU HKPD misalnya 1,1 persen (tarif maksimal sesuai UU KHPD 1,2 persen).

Berikut perhitungannya:

Tarif PKB: 1,1 persen
PKB terutang: 1,1% x Rp 200.000.000 = Rp 2.200.000 (masuk ke RKUD provinsi XYZ)

Opsen PKB: 66% x Rp 2.200.000 = Rp 1.452.000 (masuk ke RKUD kota X)
Total yang harus dibayar: PKB terutang + Opsen PKB
: Rp 2.200.000 + Rp 1.452.000
: Rp 3.452.000


Opsen BBNKB:

Untuk menentukan BBNKB, mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB. Bila tarif BBNKB ditetapkan 8 persen maka, perhitungannya sebagai berikut, 8% x Rp 200.000.000 = Rp 16.000.000

Lalu, untuk besaran opsen BBNKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB. Dalam kasus di atas, berarti opsen BBNKB kendaraan tersebut:

66% x Rp 16.000.000 = Rp 10.560.000.
Dengan demikian total BBNKB dan opsen BBNKB harus dibayar pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp 25.560.000

Tags:

#Kenaikan Opsen Pajak

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan