Relaksasi Pajak Dukung Pertumbuhan Industri Otomotif

Aliyyu
Aliyyu
Rabu, 15 Januari 2025
Relaksasi Pajak Dukung Pertumbuhan Industri Otomotif

Lebih Dari 20 Merek Otomotif Ramaikan GIIAS Bandung 2024 Akhir Bulan Ini

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa penundaan implementasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.

Hingga saat ini, sebanyak 25 provinsi telah menerapkan kebijakan relaksasi tersebut, yang diharapkan mampu menjaga kinerja sektor otomotif nasional.

Baca Juga: Ketua IPOMI Minta Pemerintah Tambah Kuota BBM Solar Subsidi di Tahun 2025, Ini Alasannya

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menyampaikan bahwa relaksasi ini penting karena sektor industri tengah mengalami kontraksi.

"Penundaan opsen PKB dan BBNKB di 25 provinsi diharapkan menjaga pertumbuhan sektor otomotif," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Pada 2024, sektor otomotif mengalami kontraksi sebesar 16,2 persen akibat penurunan daya beli dan kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor. Produksi nasional hanya mencapai 1,19 juta unit, turun 14,3 persen secara tahunan.

Industri Otomotif
Penjualan wholesales Indonesia turun sebesar 13,9 persen

Penjualan wholesales juga turun 13,9 persen menjadi 865 ribu unit, sementara ekspor kendaraan completely built-up (CBU) menurun 6,5 persen menjadi 472 ribu unit.

Untuk mengatasi penurunan tersebut, Kemenperin telah menyediakan beberapa insentif, termasuk diskon pajak pertambahan nilai barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid dan insentif PPn sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik (electric vehicle).

"Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung keberlanjutan industri otomotif nasional dan menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global," kata Setia.

Pemerintah mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor pada Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan pada PKB, BBNKB, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Baca Juga: BBM Biodiesel B40 Mulai Diterapkan Tahun Ini, Pemerintah Siapkan B50 untuk 2026

Setiap jenis opsen diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.

Dengan berbagai langkah ini, diharapkan sektor otomotif dapat kembali bangkit dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional.

Tags:

#Kenaikan Opsen Pajak #Diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 Dan Peluang Insentif Dari Pemerintah #Industri Otomotif

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan