Pajak Naik 12 Persen, Industri Otomotif Hadapi Tantangan Besar di Tahun 2025

Aliyyu
Aliyyu
Rabu, 15 Januari 2025
Pajak Naik 12 Persen, Industri Otomotif Hadapi Tantangan Besar di Tahun 2025

Pabrik Daihatsu di Karawang Assembly Plant (Foto: ADM)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Industri otomotif menghadapi tantangan besar pada 2025, terutama dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% serta penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kondisi ini diperparah dengan penurunan penjualan kelas menengah, yang selama ini menjadi konsumen utama kendaraan bermotor sekaligus penggerak ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Tak Produksi Kendaraan Listrik, Produsen Otomotif Eropa Justru Fokus Kembangkan Motor Mesin 2 Tak

Jumlah kelas menengah pada 2024 tercatat 47,85 juta, turun dari 57 juta pada 2019.

Penurunan ini menjadi penyebab stagnasi pasar mobil di angka 1 juta unit selama 2014-2023 dan kontraksi pada 2024.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Darta menyatakan, pada 2024, industri otomotif mengalami kontraksi 16,2%.

"Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli masyarakat serta kenaikkan suku bunga kredit kendaraan bermotor," ujarnya dalam forum Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah, yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Selasa (14/01/2025).

Otomotif
Diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah

Tanpa tambahan insentif, penjualan mobil 2025 dikhawatirkan turun di bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024 yang mencatat penurunan 13,9% menjadi 865.723 unit.

Sebaliknya, dengan tambahan insentif, pasar mobil diproyeksikan dapat mencapai 900 ribu unit.

Sejauh ini, pemerintah telah merilis insentif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil hybrid, sebesar 3%. Namun, insentif ini dianggap belum cukup.

Otomotif
Industri otomotif Indonesia masih sangat membutuhkan insentif pemerintah

Pemerintah diharapkan memberikan tambahan insentif berupa diskon PPnBM untuk mobil 4x2 rakitan lokal, diskon pajak untuk pembeli pertama, serta insentif bagi pabrikan yang melakukan lokalisasi dan riset pengembangan (litbang).

Dukungan lainnya mencakup perpanjangan tenor kredit kendaraan bermotor hingga 7-8 tahun, untuk meningkatkan daya beli konsumen.

Dengan skema ini, pendapatan minimum yang diperlukan untuk kredit mobil lebih kecil 19-25% dibandingkan tenor lima tahun.

Pemerintah juga diharapkan mendorong ekspor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU), dengan menjalin perjanjian perdagangan bebas (FTA) bersama negara lain.

Baca Juga: Daftar Pameran Otomotif Digelar Tahun 2024

Tak kalah penting, adalah memperkuat kelas menengah sebagai konsumen utama mobil baru. Penerimaan negara dan daerah juga dipastikan tidak akan berkurang dengan adanya insentif fiskal, karena peningkatan volume penjualan dapat mendongkrak perolehan pajak penghasilan (PPh) badan dan perorangan.

Tags:

#Diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 Dan Peluang Insentif Dari Pemerintah #Industri Otomotif

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan