POPULAR STORIES

Soal Penggunaan Lampu Hazard, Banyak Pengemudi Masih Salah Kaprah!

Soal Penggunaan Lampu Hazard, Banyak Pengemudi Masih Salah Kaprah!

KabarOto.com – Banyak pengendara mobil yang masih menggunakan lampu hazard secara tidak tepat. Bahkan, dalam kondisi hujan saja beberapa pengemudi masih menyalakan lampu darurat ini.

Sebenarnya, lampu hazard digunakan saat mobil berhenti atau dalam kondisi darurat. Bukan saat melaju di jalan raya maupun jalan tol.

Penggunaan lampu hazard mobil diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 121 Ayat 1 menyatakan, "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan."

Baca juga: Simak Tips Rawat Kaca Film Untuk Mobil Kesayangan

"Isyarat lain" adalah lampu darurat yang pada mobil adalah lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan (lampu sign). Adapun yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah mobil dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban.

Menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Palubuhu mengatakan bahwa masalah rambu lalu lintas di Indonesia masih perlu kesadaran diri. Apalagi masalah lampu hazard, banyak pengemudi yang masih salah kaprah.

“Lampu hazard tidak digunakan saat di persimpangan sebagai tanda melaju lurus, sebagai lampu kabut, atau saat melakukan konvoi. Kalau digunakan saat bergerak, lampu hazard akan mengganggu visibilitas pengendara lain,” jelas Jusri.

Baca juga: Dongkrak Mobil Jangan Asal, Ini Tipsnya!

Lampu hazard boleh digunakan saat bergerak, namun saat kondisi darurat atau rem mendadak dan tidak boleh lebih dari 3 detik.

Sementara itu, Executive Director and Chief Instructor Indonesia Defensive Driving Center (IDDC), Bintarto Agung menjelaskan bahwa lampu peringatan bahaya yang menyala secara berkala di kedua sisi kendaraan, depan dan belakang, pola ini akan sangat membingungkan bagi pengguna jalan yang lain karena tidak tahu kendaraan tersebut akan bergerak kemana (pindah jalur, berbelok, dalam kondisi bahaya dan lain-lain).

“Kondisi ini akan dapat meningkatkan potensi resiko berkendara dengan signifikan, terlebih apabila dalam kondisi cuaca buruk (hujan, jalan licin, berkabut dan lain-lain),” ungkapnya.

Baca juga: Tips Merawat Sokbreker Motor Agar Tetap Nyaman Digunakan

Sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan perihal peraturan berlalu lintas yang benar akan sangat membantu masyarakat pengguna jalan untuk memahami dan mendapatkan pengetahuan dasar berkendara yang benar dengan standar keselamatan berkendara yang berlaku, baik nasional (UULAJ 22/2009) ataupun internasional (SAE, NHTSA, UK standards dll).

Hal ini juga dapat untuk menurunkan tingkat kesalahpahaman dan pemahaman terhadap standar, aturan, peraturan keselamatan berkendara, sehingga dapat menurunkan tingkat potensi resiko berkendara sedini dan serendah mungkin.