POPULAR STORIES

Sudah Lakukan Riset Dan Penelitian, Isuzu Siap Ikuti Aturan Euro 4

Sudah Lakukan Riset dan Penelitian, Isuzu Siap Ikuti Aturan Euro 4

KabarOto.com - PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) mengatakan siap dalam menghadapi aturan Euro 4, yang mulai efektif berlaku pada tahun 2021. Hal ini dinyatakan oleh Head Department Prototype and Test Deptartment PT IAMI, Harmoko Setyawan dalam Diskusi Pintar Bersama Isuzu dan Kementerian Perindustrian di GIICOMVEC 2020.

Baca Juga: Produk Isuzu Siap Dukung Pemerintah Terapkan EURO 4

Prinsipnya menurutnya Isuzu akan selalu mengikuti peraturan yang dikeluarkan pemerintah baik ambang batas gas buang maupun bahan bakar nabati.

“Jadi kita akan selalu ikut dengan regulasi pemerintah,” jelasnya di booth Isuzu. Harmoko menambahkan, Isuzu telah melakukan penelitian terkait standar emisi Euro 4 untuk mesin diesel.

“Sejumlah peningkatan teknologi telah diterapkan pada mesin-mesin yang saat ini tersedia di line up Isuzu,” tambahnya.

Isuzu juga sudah melakukan riset dan uji emisi untuk beberapa mesin yang akan dipakai saat regulasi Euro 4 mandatory. “Nanti kita pasti akan siap dengan Euro 4 maupun bahan bakar B30," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, sudah seharusnya pemain di industri otomotif Indonesia mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

“Peraturan berlaku khusus untuk produsen kendaraan bermotor yang konsen pada kendaraan komersial dan mesin mesin diesel,” terang Putu.

Diskusi Pintar Bersama Isuzu dan Kementerian Perindustrian di GIICOMVEC 2020.

Dia menegaskan, apabila produsen tidak mengikuti aturan Euro 4, aktivitas bisnisnya akan terhambat. “Khususnya untuk ekspor. Itu karena mayoritas pasar global sudah menerapkan standar emisi yang tinggi,” tegasnya.

Dia menambahkan, "Sudah ditentukan pemerintah bahwa 2021 tepatnya April sudah diberlakukan Euro 4. Kalau pemerintah sudah mengatakan, produsen pasti akan mengikuti,” paparnya lagi.

Baca Juga: Sikapi B30, Isuzu Siapkan Produk Baru Tahun Ini

Terkait kebijakan standar emisi tersebut, dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.20/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro 4.