POPULAR STORIES

Tarif Tol Cipularang Dan Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni, Berikut Rinciannya

Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni, Berikut Rinciannya Tol Cipularang (Foto ikustrasi: Jasa Marga)

KabarOto.com - Tarif tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan naik mulai 5 Juni 2023 mendatang.

Kenaikkan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian tarif tol Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Baca Juga : Jadi Jalur Vital ke Wilayah Jawa Barat, Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol Cipularang-Padaleunyi

Tarif baru berlaku mulai 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB, ruas jalan tol Cipularang sepanjang 58,5 km. Berikut contoh besaran tarif jarak terjauh :

  • Gol I : Rp 45.000 dari semula Rp 42.500
  • Gol II : Rp 76.000 dari semula Rp 71.500
  • Gol III : Rp 76.000 dari semula Rp 71.500
  • Gol IV : Rp 110.000 dari semula Rp 103.500
  • Gol V : Rp 110.000 dari semula Rp 103.500

Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km juga mengalami perubahan tarif. Berikut contoh besaran tarif jarak terjauh :

  • Gol I : Rp 10.500 dari semula Rp 10.000
  • Gol II : Rp 18.500 dari semula Rp 17.500
  • Gol III : Rp 18.500 dari semula Rp 17.500
  • Gol IV : Rp 25.000 dari semula Rp 23.500
  • Gol V : Rp 25.000 dari semula Rp 23.500

Baca Juga : Akses Fungsional Km 99 Tol Cipularang Dibuka Selama Periode Nataru

Melalui keterangan resminya, Jasa Marga menyebut, penyesuaian tarif tol merupakan tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Terakhir, PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.