Tiga Perusahaan Layanan Transportasi Daring Tolak Tegas Satu Poin Aturan Permenhub

julianto
julianto
Minggu, 19 Maret 2017
Tiga Perusahaan Layanan Transportasi Daring Tolak Tegas Satu Poin Aturan Permenhub

Foto: Istimewa

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

Tiga perusahaan penyedia layanan transportasi dalam jaringan (daring), Grab, Go-Jek dan Uber menolak tegas salah satu aturan Kementerian Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Ketiganya menolak aturan yang mewajibkan kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi.

Demikian dikatakan Regional General Manager Uber, Mike Brown dalam keterangan tertulisna di Jakarta, kemarin.

Dikatakan Mike, kewajiban ini berarti mitra-pengemudi wajib mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum/koperasi pemegang izin penyelenggaraan angkutan. Tanpa melakukan balik nama, mitra-pengemudi kehilangan kesempatan untuk memberikan jasanya kepada para konsumen.

Kewajiban ini, lanjutnya, sama sekali tak berhubungan dengan soal keselamatan. Kewajiban ini juga tak diamanatkan undang-undang dan ketidakpatuhannya tidak menyebabkan dijatuhkannya sanksi.

“Sebaliknya, kewajiban ini bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang menjiwai badan hukum/koperasi yang menaungi para pengemudi dalam mencari nafkah. Pada akhirnya, kewajiban ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," urai Mike.

"Kami memiliki komitmen penuh untuk menghadirkan inovasi teknologi untuk memberi manfaat bagi warga, mendukung sistem mobilitas, dan membangun usaha yang berkelanjutan di Indonesia," sambungnya lagi.

Ditambahkannya juga, untuk memastikan proses transisi yang baik dan lancar, pihaknya meminta pemerintah untuk memberikan masa tenggang sembilan bulan. Ia menilai waktu tersebut menjadi waktu yang cukup untuk para penyedia layanan transportasi daring melakukan pembenahan.

Tags:

#Uber #Grab #Go-Jek

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan