KabarOto.com - Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi Tiongkok (MIIT) berencana mewajibkan kehadiran kontrol fisik untuk sejumlah fungsi penting kendaraan, termasuk lampu sein, jendela elektrik, hingga aktivasi sistem bantuan mengemudi. Regulasi baru ini dijadwalkan berlaku untuk seluruh kendaraan yang diproduksi mulai 1 Juli 2027.
Langkah ini menjadi respons atas tren desain kokpit minimalis yang dalam beberapa tahun terakhir mendominasi kendaraan energi baru di Tiongkok.
Banyak produsen menghilangkan tombol fisik dan menggantinya dengan layar sentuh berukuran besar sebagai pusat kendali utama, bahkan untuk fungsi dasar kendaraan.
Tak jarang, layar tambahan juga disediakan khusus untuk penumpang depan guna menunjang pengalaman hiburan di dalam kabin.
Fenomena tersebut sempat dikritik oleh Wakil Presiden Geely, yang menyebut industri otomotif Tiongkok sedang mengalami tren "mengikuti arus secara membabi buta," terutama dalam mengadopsi desain berbasis layar penuh tanpa mempertimbangkan aspek ergonomi dan keselamatan.
Aturan baru ini merupakan revisi dari standar nasional Tiongkok pada tahun 2016 tentang penandaan komponen kontrol, indikator, dan perangkat sinyal kendaraan.
Kontrol Fisik dan Teknisnya
Pembaruan tersebut menambahkan jenis kontrol fisik baru beserta persyaratan teknisnya, dengan tujuan memastikan fungsi-fungsi utama tetap mudah diakses dan dapat dioperasikan tanpa harus mengalihkan pandangan pengemudi dari jalan.
Dengan kata lain, pengemudi harus dapat mengoperasikan fungsi tanpa bergantung penuh pada tampilan layar, sehingga risiko distraksi dapat ditekan secara signifikan.
Baca Juga: Siap-siap, GWM Tank Terbaru akan Meluncur Bulan Depan
Revisi standar ini mulai dikembangkan sejak 2023, melibatkan berbagai produsen otomotif dan lembaga riset besar seperti China Automotive Technology and Research Center, BYD, Great Wall Motor, hingga joint venture FAW-Volkswagen. Saat ini, draf regulasi telah memasuki tahap final dan akan segera dibuka untuk komentar publik.
Dalam ketentuan tersebut, sejumlah fungsi wajib memiliki tombol atau kontrol fisik, antara lain:
Sistem penerangan dan sinyal
-
Lampu sein
-
Lampu hazard
-
Klakson
Kontrol transmisi
-
Pemindah gigi P/R/N/D wajib menggunakan kontrol fisik
-
Pengoperasian transmisi hanya melalui layar sentuh akan dilarang
Sistem bantuan pengemudi
-
Tombol aktivasi untuk Advanced Driver Assistance System (ADAS) wajib tersedia secara fisik
Baca Juga: BYD Atto 3 Evo Resmi Meluncur, Cas 25 Menit Tembus 510 Km
Fitur keselamatan dan darurat
-
Wiper kaca depan
-
Defogger atau penghilang embun
-
Kontrol jendela elektrik
-
Sistem panggilan darurat otomatis (AECS)
-
Sakelar pemutus daya kendaraan listrik
Selain itu, regulasi ini juga menetapkan standar teknis yang ketat. Kontrol fisik harus memiliki area sentuh minimal 10 mm x 10 mm, ditempatkan pada posisi tetap, mudah dijangkau tanpa melihat, serta memberikan umpan balik haptik atau suara.
Yang tak kalah penting, fungsi dasar tersebut harus tetap dapat digunakan meskipun sistem utama kendaraan mengalami gangguan atau kehilangan daya.
Baca Juga: BAIC Arcfox Kenalkan Wendao V9, MPV 7 Penumpang Bisa Tembus Jarak 1.500 km
Setelah bertahun-tahun mengandalkan layar sentuh sebagai gaya futuristis, produsen Tiongkok kini didorong untuk kembali mengedepankan keseimbangan antara teknologi digital dan tombol fisik demi keselamatan dan kenyamanan berkendara.

