POPULAR STORIES

Toyota Hanya Patok Target 70 Unit Penjualan New Vios Per Bulan

Toyota Hanya Patok Target 70 Unit Penjualan New Vios per Bulan  New Toyota Vios

KabarOto.com - PT Toyota Astra Motor (TAM) resmi meluncurkan New Vios, Selasa (3/4/2018) lalu. Sedan mini ini diluncurkan tanpa proses seremoni yang besar dan hanya melalui rilis perusahaan ke seluruh media otomotif di Tanah Air. Sedan entry level Toyota ini kini dijual mulai Rp 291,1 juta hingga Rp 326 juta on the road DKI Jakarta dan sekitarnya.

Market sedan ini memang tidak terlalu besar di Indonesia. Untuk itu, TAM pun tidak mematok target besar bagi sedan teranyarnya tersebut. New Toyota Vios ditargetkan mampu terjual sebanyak 50-70 unit per bulan.

Baca juga: Penjelasan Toyota Mengenai Inden All New Toyota Rush dan Voxy

Jika melihat data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sepanjang 2017, penjualan wholesales (pabrik ke dealer) Vios sekitar 67 unit per bulan. Selama tahun lalu pun TAM mencatatkan penjualan sebesar 746 unit atau turun 30,73 persen dibandingkan dengan 2016.

Henry Tanoto, Vice President Director PT TAM menjelaskan, "Untuk New Vios kita targetkan masih sama dengan tahun lalu, sekitar 50-70 unit per bulan dan kita berniat untuk pertahankan itu," ujarnya saat berbincang dengan KabarOto, beberapa waktu lalu.

New Toyota Vios
New Toyota Vios

Diketahui, tren penjualan segmen sedan di Indonesia memang tidaklah terlalu tinggi, lantaran kendaraan jenis ini dikenakan pajak barang mewah yang cenderung tinggi. Hal tersebutlah yang mempengaruhi pertumbuhan di segmen sedan cenderung terus menurun.

Meski begitu, saat ini pemerintah bersama pihak terkait tengah membahas untuk melakukan harmonisasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Rencananya tidak ada lagi perbedaan tarif pajak terhadap sedan maupun kendaraan berjenis station wagon.

Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto yakin satu alasan tergerusnya pasar sedan adalah perbedaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dengan jenis mobil lain. Dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/2017 yang masih berlaku saat ini mengatur PPnBM sedan atau station wagon berkubikasi mesin hingga 1.500 cc mencapai 30 persen, sedangkan kubikasi mesin 1.501 cc hingga 3.000 cc 40 persen. Tarif pajak tertinggi, dikenakan kepada sedan dengan kapasitas mesin di atas 3.001 cc yang mencapai 125 persen.

PPnBM tersebut jauh berbeda dengan jenis kendaraan lain yang memiliki kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, yang dikenakan pajak barang mewah sebesar 10-20 persen. Adapun melihat tren penjualan, pasar sedan di Indonesia terancam punah. Di 2017 lalu, pasokan ke dealer pun terus merosot, bahkan hingga 33,93 persen menjadi 9.139 unit. Kontribusinya terhadap pasar domestik pun ikut turun dari 1,28 persen menjadi 0,85 persen.