POPULAR STORIES

Viral, Polisi Jambi Tilang Mayat Di Atas Sepeda Motor

Viral, Polisi Jambi Tilang Mayat di Atas Sepeda Motor polisi kaget, setelah menghentikan motor yang berboncengan bertiga, dan ternyata salah seorang penumpangnya adalah jenazah (Foto: SS video Ndorobeii

KabarOto.com - Sudah menjadi kewajiban pihak polisi lalu lintas, untuk memberikan peringatan ataupun sanksi tilang kepada pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari dua orang.

Hal ini karena berboncengan bertiga sangat berbahaya dan hal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9. Bunyi pasal tersebut yakni, Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Baca Juga: Jangan Ditiru!! Pengguna Roda Dua Bikin Macet JLNT Casablanca

Apabila melanggar, maka akan dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu sesuai dengan pasal 292. Namun kali ini, ada kisah tragis yang dialami polisi lalu lintas Tanjung Jabung Timur, Jambi, saat menghentikan pengendara sepeda motor yang berboncengan bertiga.

Seperti dilansir media sosial @ndorobeii, polisi kaget, setelah menghentikan motor yang berboncengan bertiga, dan ternyata salah seorang penumpangnya adalah jenazah.

Kabarnya, almarhum belum sempat berobat baik ke puskesmas, maupun rumah sakit. Sebaliknya, almarhum meninggal saat perjalanan naik motor menuju kerabatnya yang lain.

Mirisnya, posisi jenazah saat dihentikan polisi layaknya penumpang pada umumnya. Bahkan telah dilengkapi dengan helm dan juga jaket.