Wajib Punya, Berikut Syarat Daftar QR Code Pertalite


QR Code Pertalite. (Foto: Pertamina)
KabarOto.com - Menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang dijual Pertamina hingga saat ini, pemilik kendaraan roda 4 wajib memiliki QR Code Pertalite agar bisa melakukan pembelian di SPBU resmi.
Terdapat sejumlah wilayah yang menjadi fokus pendaftaran QR Code Pertalite di Indonesia, seperti Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian wilayah non-Jamali yakni Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu serta Kabupaten Timika.
Baca Juga: Hoax, Pertamina Pastikan Tetap Jual Pertalite Tanggal 1 September 2024
"Wilayah pendaftaran QR Code Pertalite dilakukan secara bertahap dan hanya khusus untuk kendaraan roda 4. Diharapkan tahap 1 bisa tercapai 100% pada akhir september 2024. Sisanya akan dilakukan tahap kedua rencana paling cepat bulan Oktober- November 2024,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.
Selain itu, jumlah pendaftar yang terverifikasi dan telah mendapat QR Code saat ini mencapai 3,9 juta. Terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi pemilik kendaraan ketika melakukan pendaftaran, berikut daftarnya:
- Foto KTP
- Foto diri
- Foto STNK (tampak depan dan belakang)
- Foto kendaraan tampak keseluruhan
- Foto kendaraan tampak depan nomor polisi
- Foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR
Untuk seluruh dokumen dipastikan terbaca dengan jelas dan dikirim dalam format foto (jpg). Tak hanya itu, Pertamina juga mengimbau pemilik kendaraan untuk memastikan foto yang diunggah jelas tidak pecah dengan resolusi tinggi agar memudahkan proses verifikasi.
Baca Juga: Jangan Panik, Pertamina Pastikan Pertalite Masih Tersedia di SPBU
“Bagi Masyarakat pengguna Pertalite yang belum melakukan pendaftaran, diharapkan segera melakukannya untuk memastikan akses subsidi BBM yang tepat sasaran,” jelas Heppy.
Untuk registrasi dan informasi lebih lanjut terkait program subsidi tepat Pertalite masyarakat dapat mengunjungi website https://subsiditepat.mypertamina.id dan menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
Tags:
#MyPertamina #Pertalite #Harga BBM