Wajib Tahu, Begini Cara Cek Bus Pariwisata Layak Jalan Atau Tidak


Foto : Humas Polri
KabarOto.com - Banyaknya kecelakaan bus pariwisata karena tak layak jalan, membuat Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengimbau, masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih kendaraan yang hendak digunakan saat bepergian.
Dalam keterangan resminya, Slamet Santoso menegaskan, bila memastikan kondisi kendaraan yang digunakan dalam keadaan prima dan laik jalan sangatlah penting. Hal ini berkaitan denan keamanan selama perjalanan.
Baca Juga : Sleeper Bus Terbaru PO Sinar Jaya Punya Tampilan Depan Berbeda
“Tanyakan kepada yang bersangkutan, kendaraan apa yang digunakan, KIR-nya hidup atau tidak, administrasinya STNK masih hidup atau tidak. Kemudian kualitas dari pengemudinya bagus atau tidak itu silakan ditanya, sehingga kita bisa terjamin keselamatan serta keamanan kita, anak-anak kita, keluarga kita melakukan wisata di suatu tempat,” ujar Slamet.
Slamet juga menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Spionam, untuk melakukan pengecekan kriteria dan kondisi kendaraan sebelum menyewa bus pariwisata.
Selain itu, untuk mencegah terjadinya kasus kecelakaan yang fatal akibat kelalaian perusahaan bus dalam menjaga kondisi kendaraannya, Dirgakkum telah mengerahkan personelnya untuk melakukan pemeriksaan gabungan terhadap bus-bus pariwisata.
Pemeriksaan ini akan dilakukan bersama dengan jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di berbagai wilayah.
Baca Juga : Bus Listrik Isuzu Erga EV Resmi Meluncur, Sanggup Tempuh Jarak 360 Km
“Kami sudah rencanakan dan saya sudah keluarkan petunjuk arahan ke jajaran Dirlantas se-Indonesia untuk melakukan pemeriksaan gabungan antara Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten dengan Kepolisian dalam hal ini mulai dari Korlantas, Polda hingga Polres untuk pemeriksaan gabungan,” tutur Slamet.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan segan untuk memeriksa tidak hanya pengemudi, tetapi juga manajer operasional dan pengusaha bus pariwisata yang melanggar aturan, terutama jika hal tersebut mengakibatkan kecelakaan yang fatal.
Tags:
#Bus Pariwisata