Perubahan sistem lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f harus memenuhi persyaratan warna putih atau kuning muda kecuali Sepeda Motor, berjumlah paling banyak 2 buah, dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.200 milimeter , tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan hanya menyala apabila penerus daya digunakan untuk posisi mundur.

"Untuk lampu isyarat peringatan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf g selain untuk sepeda motor harus menggunakan lampu penunjuk arah yang menyala secara bersamaan untuk kedua arah dengan sinar kelap-kelip berwarna kuning tua," tulis Pasal 25 Permenhub 45/2023.

Baca Juga: Modifikasi Mitsubishi Lancer MCRacing Incar Performa 'Zero Lag' Pakai Twin Charger

Pada pasal 26 ayat 1 diatur tentang sistem lampu tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf h bagi Kendaraan Bermotor yang memiliki lebar lebih dari 2.100 milimeter . Lalu, lampu tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang di bagian depan dan bagian belakang sisi kiri atas dan sisi kanan atas.

Pasal 27 berisikan tentang alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf i harus memenuhi persyaratan berwarna merah; ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor; dipasang secara berpasangan; berjumlah paling sedikit 1 untuk Sepeda Motor; dapat dilihat oleh pengemudi kendaraan lain yang berada di belakang kendaraan pada malam hari dari jarak paling sedikit 100 meter apabila pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama kendaraan di belakangnya; dipasang di bagian belakang Kendaraan Bermotor pada ketinggian tidak melebihi 1.500 milimeter ; dan tepi bagian terluar pemantul cahaya tidak melebihi400 milimeter dari sisi terluar kendaraan.

Baca Juga: Modifikasi Honda CRX Milik Gofar Hilman

Masih di Pasal 27, alat pemantul cahaya untuk Mobil Barang menggunakan stiker harus memantulkan cahaya. Alat pemantul cahaya untuk Sepeda Motor dilarang menggunakan alat pemantul cahaya berbentuk segitiga.

Pasal terakhir yang mengatur soal lampu adalah pasal 28. Pada ayat 1 disebutkan bahwa selain perubahan sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut.

Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 2 buah dipasang di bagian depan kendaraan. Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yaitu dengan cahaya warna putih atau kuning; titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat; dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 milimeter ; tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar Kendaraan; dan tidak menyilaukan pengguna jalan.