Ban Serep Ternyata Diatur Dalam Undang-undang, Ini Isinya
Ban serep pada mobil letaknya memang tidak terlihat, bisa berada di bagasi untuk sedan, atau dibawah body bagian belakang untuk kendaraan jenis SUV atau MPV. Terkadang kita juga tidak memperdulikan keberadaan ban serep tersebut, kondisinya bagaimana, ada atau tidak ban serep tersebut di mobil.
Nah yang perlu diketahui oleh bro and sis adalah, ternyata mengendarai mobil tanpa ban serep diatur dalam undang-undang. Dituangkan dalam aturan yang ada di pasal 57 ayat 3 Undang-undangf Nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa ban cadangan adalah perlengkapan yang wajib ada di dalam mobil. Pentingnya ban serep setara dengan dengan sabuk pengaman, dongkrak, segitiga pengaman dan kotak (P3K).
Aturan berkendara dalam pasal 278 menyatakan, setiap orang yang mengemudikan mobil tanpa dilengkapi ban serep dan peralatan lain seperti disebutkan diatas merupakan tindakan pidana dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp250.000.
Nah dengan adanya aturan yang ditetapkan sebagau Undang-undang tersebut, maka kita wajib memerikasa kondisi ban serep seperti tipis atau tidak, retak atau tidak serta bagaimana dengan takaran anginnya. Karena angin tersebut jiuka tidak digunakan bisa keluar dari bagian pori-pori. Selalu sempatkan cek angin pada ban serep. Infgo yang kabaroto berikan ini kutipan dari dpr.go.id dimana salah satu pasal yang ada terdapat aturan ini.
Baca Juga:
- Kenali Spesifikasi Ban Mobil, Tipe Ban dan Harganya
- Susah Buka Mur Saat Ganti Ban Serep, Ini Sebabnya