Ban serep pada mobil letaknya memang tidak terlihat, bisa berada di bagasi untuk sedan, atau dibawah body bagian belakang untuk kendaraan jenis SUV atau MPV. Terkadang kita juga tidak memperdulikan keberadaan ban serep tersebut, kondisinya bagaimana, ada atau tidak ban serep tersebut di mobil.
Nah yang perlu diketahui oleh bro and sis adalah, ternyata mengendarai mobil tanpa ban serep diatur dalam undang-undang. Dituangkan dalam aturan yang ada di pasal 57 ayat 3 Undang-undangf Nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa ban cadangan adalah perlengkapan yang wajib ada di dalam mobil. Pentingnya ban serep setara dengan dengan sabuk pengaman, dongkrak, segitiga pengaman dan kotak (P3K).
Aturan berkendara dalam pasal 278 menyatakan, setiap orang yang mengemudikan mobil tanpa dilengkapi ban serep dan peralatan lain seperti disebutkan diatas merupakan tindakan pidana dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp250.000.
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bimo Hariyadi
Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik.
Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan.
Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More