Berlaku Hingga Desember 2025, Beli Mobil Listrik Bebas PPnBM

Dian Tami Kosasih Kamis, 09 Januari 2025

KabarOto.com - Insentif mobil listrik secara resmi dikeluarkan Kementerian Keuangan. Khusus kendaraan ramah lingkungan ini, konsumen yang melakukan pembelian hingga Desember 2025, tak perlu membayar pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) karena ditanggung pemerintah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga : Geely Auto Datang Lagi ke Indonesia, Bawa Mobil Listrik Segmen SUV Crossover Geely EX5

Berlaku untuk kendaraana listrik roda empat completely built up (CBU) atau diimpor dalam kondisi utuh (CBU) serta completely knocked down (CKD) atau dirakit di dalam negeri, insentif ini diharapkan mampu mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

"Untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal," bunyi ayat pertimbangan dalam beleid tersebut.

Baca Juga : Baterai Mobil Listriknya Ngedrop Hanya Bisa Melaju 40 km, Ini Tanggapan Neta Indonesia

Selain itu, insentif ini merupakan keberlanjutan program PPnBM DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai pada 2024, atau tertuang dalam PMK Nomor 9/2024.

"PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," tulis ayat 3 Pasal 3 PMK 135/2024.

Bagikan

Baca Original Artikel