Cegah Pungli di Jalan, e-Tilang akan Diberlakukan oleh Korlantas Polri
Korps Lalu lintas Mabes Polri ternyata memiliki angka pelanggaran pungutan liar. Ini menjadi sorotan Presiden Jokowi. Presiden pun menginstruksikan untuk memberlakukan tilang online yang harus diterapkan.
Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Agung Budi menegaskan, penerapan tilang elektronik ini dapat memutus mata rantai pungli yang selalu terjadi dijalan. Nantinya pelanggar akan dimasukan dalam aplikasi e-Tilang dan membayar denda lewat bank yang telah ditunjuk.
"Begitu sistem ini diterapkan, tidak ada lagi itu damai antara pelanggar dan oknum. Setelah di input, data pembayar denda yaitu pelanggar telah terekam," ujarnya saat sosialisasi e-Tilang, di Korlantas MT Haryono.
Agung juga mengatakan, e-Tilang ini sangat mudah, data pelanggar yang ditindak akan direkam oleh aplikasi. Pelanggar hanya menunjukan nomor registrasi kepada petugas bank untuk melakukan pembayaran. Dalam sosialisasi e-Tilang itu hadir 16 Polda dan 64 Polres seluruh Indonesia.
Baca Juga:
- Sidang Tilang Siapa Bilang Susah? Mudah kok!
- Prit...Perjalanan Wheel Story 3 Mario Iroth di Tilang Polisi
- Video Titip Tilang “Aksi Pungli Polisi Tebet” Pro Atau Kontra