Cegah Tindak Kejahatan, Pengendara Motor Dilarang Gunakan Helm Full Face di Kota Ini

Dian Tami Kosasih Selasa, 12 Maret 2024

KabarOto.com - Sebuah kota di Filipina secara resmi mengeluarkan peraturan terkait penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor. Berbeda dengan kota lainnya, pengendara kendaraan roda dua justru dilarang menggunakan helm full face.

Hal ini tentu menarik perhatian karena berkaitatan dengan keselamatan berkendara. Sebagai ganti penggunaan helm full face, pengendara di kota San Carlos, Filipina diinstruksikan oleh otoritas setempat untuk menggunakab helm open-face.

Baca Juga : Helm KYT KX1-Race GP dan KYT TTR-Jet Meluncur di IIMS 2024, Intip Keunggulannya

Meski mendapat banyak perhatian dan dianggap sebagai yang mengurangi keselamatan pengendara, pemerintah daerah San Carlos menegaskan bila langkah ini dilakukan untuk mencegah kejahatan yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor apabila hendak menggunakan helm full-face dalam aksinya.

Kejahatan dengan menggunakan sepeda motor sering kali terjadi di kota-kota besar. Tak jarang pelaku menyembunyikan identitas mereka dengan menggunakan atribut lengkap termasuk helm full face.

Walikota San Carlos, Renato Gustilo menandatangani Perintah Eksekutif yang memberlakukan larangan helm full face akhir pekan lalu. Walikota menegaskan bila larangan tersebut berlaku di dalam kota, dan beberapa wilayah yang berbatasan langsung dengan kota San Carlos. Perintah ini ditegakkan melalui pos pemeriksaan.

Baca Juga : SMK Rilis Helm Fullface Stellar Sport di IIMS 2024, Harga Rp 800 Ribuan

“Seluruh pengendara sepeda motor dan pengendara punggung wajib melepas helm, kap mesin, atau masker atas perintah aparat penegak hukum yang berjaga di pos pemeriksaan yang didirikan di tempat-tempat yang ditentukan berdasarkan perintah ini,” kata Gustilo.

Selain larangan penggunaan helm full-face, batas kecepatan juga telah ditetapkan, yakni 40 km per jam untuk berkendara di dalam kota.

Bagikan

Baca Original Artikel

BERITA TERKAIT