Gaikindo Minta Pemerintah Tunda Aturan Wajib Asuransi TPL

Aliyyu Kamis, 01 Agustus 2024

KabarOto.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta, pemerintah menunda menerbitkan aturan wajib asuransi perlindungan pihak ketiga atau third party liability (TPL). Menurut mereka, penerapan aturan ini bisa membuat sejumlah konsumen mengurungkan niatnya membeli mobil baru.

Baca Juga: Gaikindo Optimis Penjualan Mobil Listrik dan Hybrid Tembus 100 Ribu Unit di 2024

Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi mengatakan, penjualan mobil baru di Indonesia saat ini sedang lesu. Oleh karena itu, ia berpendapat, aturan wajib asuransi TPL sebaiknya tidak diterapkan dalam waktu dekat.

"Nah ini yang masih tanda tanya, karena kita sebetulnya kalau bisa (aturan TPL) jangan di-apply sekarang lah, karena penjualan mobil lagi turun, intinya ke situ," ujar Nangoi di kawasan ICE BSD, Tangerang Selatan.

"Asuransi ini kan third party liability. Dan semua mobil yang dicicil ataupun pakai leasing company sudah harus pakai asuransi. Problem-nya kan setelah selesai dicicil mereka harus asuransi atau tidak," tambahnya.

Penurunan Penjualan dan Produksi Mobil Serta Mengenal Asuransi TPL

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil secara wholesales (distribusi dari pabrik ke dealer) sepanjang Januari hingga Juni 2024 hanya mencapai 408.012 unit.

Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 19,4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, mencapai 506.427 unit.

Penurunan juga terjadi pada produksi mobil di Tanah Air. Semester pertama 2024, hanya mencapai 561.772 unit, turun 20 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pada semester pertama 2023, produksi mobil mencapai 702.144 unit.

Baca Juga: Gaikindo Mengklaim GIIAS 2024 jadi Pameran Otomotif Terbesar Kedua di Dunia

Asuransi TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, akibat risiko yang dijamin dalam polis. Aturan TPL ini dijadwalkan mulai berlaku pada awal tahun depan.

Bagikan

Baca Original Artikel