IMI Dukung Kebijakan Kendaraan Kustom, Modifikator Harus Memanfaatkan dengan Baik
KabarOto.com - Ikatan Motor Indonesia (IMI) menyambut baik upaya Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang meresmikan kebijakan kustomisasi kendaraan bermotor.
Eddy Saputra, Deputy Roda Dua IMI mengungkapkan, kebijakan ini sudah diminta sejak beberapa tahun lalu, sebab di Indonesia banyak penghobi motor kustom dan mobil-mobil antik.
"Dengan adanya kebijakan baru ini, penghobi modifikasi bisa menggunakan kendaraannya untuk sehari-hari, tentu dengan mengikuti aturan yang ada. Yang jelas industri kustomisasi akan lebih cerah," ungkap Eddy, saat ditemui Kabaroto di kawasan Senayan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Modifikasi Motor Dan Mobil Legal Beroperasi, Ini Persyaratannya

Menurut Eddy, peluang ini harus bisa dimanfaatkan oleh modifikator untuk bisa meraih keuntungan dari bisnis ini.
"Jika melihat peraturan mungkin cukup berat untuk dipenuhi oleh modifikator, tapi yang penting sudah ada izinnya dulu. Saya harap modifikator bisa memanfaatkannya dengan baik, jangan melanggar peraturan, nanti kan izinnya bisa dicabut," tegasnya.
Sebagai informasi, Kebijakan kustomisasi ini akan membuat motor, mobil penumpang dan mobil barang yang sudah dimodifikasi legal, dapat beroperasi di jalan raya. Tapi, ada beberapa batasan modifikasi agar kendaraan dapat digunakan untuk harian.
Ketentuan yang harus dipatuhi modifikator, salah satunya adalah lulus uji tipe kustomisasi kendaraan dari Direktur Jenderal Kemenhhub.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, yang diundangkan 20 September 2023 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Asep N Mulyana.
Baca Juga: Honda Fasilitasi Modifikator Lokal Melalui Kontes Modifikasi Virtual

Menurut Pasal 3 ayat 2, sepeda motor boleh dimodifikasi menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai kebutuhan khusus yang memudahkan penyandang disabilitas.
Kustomisasi kendaraan bermotor untuk jenis sepeda motor, paling sedikit tiga kombinasi perubahan spesifikasi utama. Sedangkan, modifikasi untuk mobil bisa dilakukan untuk bagian sistem lampu, sistem pembuangan, sistem penerus daya, komponen pendukung, perlengkapan, ukuran, rumah-rumah, dan/atau bak muatan.
Khusus untuk mobil penumpang, paling sedikit empat kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama. Kemudian dari jumlah komponen itu akan dirincikan lagi.
Baca Original Artikel