POPULAR STORIES

Modifikasi Motor Dan Mobil Legal Beroperasi, Ini Persyaratannya

Modifikasi Motor Dan Mobil Legal Beroperasi, Ini Persyaratannya Ilustrasi mobil penumpang yang sudah modifikasi (Foto: KabarOto)

KabarOto.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan meresmikan kebijakan kustomisasi kendaraan bermotor, berlaku mulai 20 September 2023 lalu.

Kebijakan ini akan membuat motor, mobil penumpang dan mobil barang yang sudah dimodifikasi legal beroperasi di jalan raya. Tapi, ada beberapa batasan modifikasi agar kendaraan dapat digunakan untuk harian.

Ketentuan yang harus dipatuhi modifikator, salah satunya adalah lulus uji tipe kustomisasi kendaraan dari Direktur Jenderal Kemenhhub.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, yang diundangkan 20 September 2023 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Asep N Mulyana.

Baca Juga: Modifikasi Honda Civic Ferio 1996 Agar Enak Dilihat Dan Nyaman Untuk Aktivitas

Modifikasi sepeda motor

Kendaraan yang bisa dimodifikasi dan digunakan untuk harian, masing-masing memiliki batasan bagian mana saja yang boleh dilakukan.

Sesuai dengan Pasal 4, modifikasi sepeda motor yang mendapatkan ijin untuk diubah adalah rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, suspensi, rem, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan dan sumbu roda.

Menurut Pasal 3 ayat 2, sepeda motor boleh dimodifikasi menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai kebutuhan khusus yang memudahkan penyandang disabilitas.

Kustomisasi kendaraan bermotor untuk jenis sepeda motor, paling sedikit tiga kombinasi perubahan spesifikasi utama.

Sedangkan, modifikasi untuk mobil bisa dilakukan untuk bagian sistem lampu, sistem pembuangan, sistem penerus daya, komponen pendukung, perlengkapan, ukuran, rumah-rumah, dan/atau bak muatan.

Baca Juga: Modifikasi Honda CRX Milik Gofar Hilman

Ilustrasi modifikasi mobil barang

Khusus untuk mobil penumpang, paling sedikit empat kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama. Kemudian dari jumlah komponen itu akan dirincikan lagi.

Salah satu contohnya adalah ubahan motor penggerak, bagian yang boleh diubah adalah tipe atau model motor, konstruksi dasar, jenis bahan bakar atau penggerak, volume silincer, jumlah dan susunan silinder, daya motor maksumu, momen puntir motor, dan letak serta kapasitas baterai.

Berdasarkan Pasal 48, setelah dilakukan perubahan, bengkel modifikasi harus melakukan pengajuan permohonan untuk melakukan uji teknis dan laik jalan ke Kemenhub sebelum digunakan di jalan raya.

Adapun, pengujian terdiri atas pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik jalan. Selanjutnya, ketika dinyatakan lulus kendaraan akan diberikan kartu monitor dan kartu induk.