POPULAR STORIES

Modifikator Dynaworks Dukung Regulasi Kustomisasi Kendaraan Bermotor

Modifikator Dynaworks Dukung Regulasi Kustomisasi Kendaraan Bermotor Ilustrasi modifikasi kendaraan bermotor (Foto: Dynaworks)

KabarOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis peraturan baru tentang kustomisasi kendaraan bermotor. Dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Mendukung peraturan tersebut, Diggy Rachim CFO Dynaworks mengungkapkan, terbitnya peraturan PM 45 yang mengatur kustomisasi kendaraan roda dua dan empat, menjadi guidence dari sisi persyaratan administrasi, teknis dan keselamatan.

"Regulasi ini sudah cukup memadai dan mengakomodir kreatifitas pegiat otomotif dan modifikator," ungkap Diggy saat dihubungi KabarOto, Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Modifikasi Toyota Sprinter Wagon, Populasi Terhitung Jari

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor

Berdasarkan peraturan tersebut, kustomisasi kendaraan bermotor merupakan perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan atau material serta pergantian merk dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor, menjadi tipe kendaraan untuk kepentingan sendiri atau perorangan.

"Batasan ini diperlukan untuk menjaga aspek keselamatan, legalisasi dan asal usul kendaraan yang dipakai sebagai bahan. Selain itu, dapat meningkatkan kreatifitas para pegiat usaha," tambah Diggy.

Menurut Pasal 2 peraturan tersebut, pemerintah membolehkan atau resmi memberikan legalitas kepada kendaraan motor modifikasi. Adapun kendaraan motor yang dimaksud, telah dilakukan registrasi atau identifikasi.

Baca Juga: Modifikasi Nissan GT-R R34 V-Spec II Nür, Pakai Mesin Balap GT500

Batasan regulasi diperlukan untuk menjaga aspek keselamatan, legalisasi & asal usul kendaraan

Diggy juga menambahkan bahwa regulasi ini dapat diterjemahkan menjadi kreativitas dan karya anak bangsa yang kompetitif, dan legal digunakan di jalan raya.

Kemudian pasal selanjutnya menyebutkan, ada tiga jenis kendaraan bermotor yang bisa dilakukan kustomisasi, yaitu sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil barang.

Kustomisasi sepeda motor bisa dilakukan sesuai peruntukannya. Dapat juga dilakukan kustomisasi menjadi kendaraan khusus, yang dirancang dalam bentuk desain lain, sesuai kebutuhan fungsi tertentu sebagai mobilitas penyandang disabilitas.

"Tentu saja, peraturan ini menjadi pembuka jalan bagi pegiat usaha, belum perlu ada tambahan pasal. Usul kami hanya pada penetapan tarif uji SUT harus disesuaikan dan tidak disamakan dengan tarif kendaraan dari APM," tutup Diggy.

Berita Terkait

Berita Terkait