Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan belum lama ini mengesahkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang emisi gas buang yang menuju Euro IV untuk kendaraan bermotor di Indonesia. Peraturan baru ini akan mulai diberlakukan pada bulan september 2018 untuk kendaraan bermesin bensin. Sementara itu untuk kendaraan bermesin diesel akan diberlakukan empat tahun kedepan setelah ditandatangani pada 10 maret 2017 lalu.
Waktu yang diberikan oleh kementiran LHK tersebut diberikan oleh produsen kendaraan bermotor untuk melakukan pembenahan mesin untuk bisa memenuhi syarat Euro 4. Peraturan tersebut juga sudah termasuk syarat untuk infrastrukturnya.
M. R Karliansya, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), menjelaskan, ada beberapa manfaat dari permen tersebut antara lain adalah siap bersaing di pasar ASEAN.
Menurutnya Industri Kendaraan bermotor di Indonesia siap menghadapi ASEAN (Masyarakat Ekonomi ASEAN), dan pemberlakuan ratifikasi ASEAN Mutual Recognition Agreement (MRA).
Dia menyatakan, bahwa penerapan Euro 4 tersebut untuk memberikan keuntungan pada konsumen untuk kualitas bahan bakar. Sehingga konsumen minimal megunakan RON minimal 92 dengan kandungan sulfur 50 ppm.
"Untuk industri otomotif itu mereka lebih efiien dalam memproduksi kendaraan, produk buatan mereka tidak perlu lagi disesuaikan untuk dalam dan luar negeri. Biaya produksi tentu akan sangat mahal," tuturnya.
Euro 4 pada kendaraan bermotor di Indonesia ini nantinya akan memberikn keuntungan dintaranya kebersihan lingkungan karena emisi gas buang yang standardnya semakin tinggi tentu perkotaan juga akan memiliki udara yang bersih dan baik.