OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Korlantas Polri Luncurkan 4 Inovasi Layanan, Ada STNK Digital hingga Kios SIM

Dian Tami Kosasih - Jumat, 25 September 2026
OtoNews News

KabarOto.com - Bertepatan dengan puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merilis empat inovasi berbasis digital.

Empat inovasi layanan tersebut diluncurkan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo guna mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang lebih mudah, transparan, serta humanis.

Baca Juga: Lamborghini Temerario Polizia Resmi Meluncur, Jadi Armada Baru Kepolisian Italia

"Sejalan dengan arah transformasi Polri, khususnya kebijakan dan arahan Bapak Kapolri, Korlantas Polri telah melakukan transformasi di bidang pelayanan publik yang menggunakan basis teknologi, yaitu penambahan fitur pada aplikasi Digital Korlantas, yaitu Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, Kios SIM, serta aplikasi Siap Jalan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo.

Irjen Pol Wibowo juga menyebut, peluncuran empat inovasi merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi kepada masyarakat.

Ini menjadi sebuah momentum bagi kami semua, khususnya fungsi lalu lintas, untuk terus berbenah diri, untuk terus meningkatkan pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, juga aman,

kata dia.

Berikut Empat Inovasi Digital Baru Korlantas Polri:

Inovasi Kios SIM menyediakan alternatif pencetakan SIM secara mandiri, khusus bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Sinar Digital Korlantas.

Melalui layanan tersebut, masyarakat yang telah melakukan pendaftaran dapat datang ke anjungan dengan membawa QR code. Selanjutnya, pengguna melakukan verifikasi data dan mencetak SIM secara mandiri melalui mesin yang tersedia.

Kedepan akan kami lengkapi di seluruh jajaran wilayah Jabodetabek, termasuk penempatan-penempatan anjungan SIM, Kios SIM di beberapa mall pelayanan publik,

kata Irjen Pol Wibowo.

Layanan ini memudahkan masyarakat yang hendak mengakses informasi kendaraan melalui perangkat digital. Data tersebut juga dapat membantu petugas melakukan verifikasi kendaraan bermotor secara lebih akurat.

Dokumen digital tersebut dapat ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.

STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM fisik,

kata Irjen Pol Wibowo.

Baca juga:

Toyota Probox Terbaru Kini Bisa "Lapor Polisi" Sendiri!

Layanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait dengan proses penegakan hukum di bidang lalu lintas, melakukan konfirmasi atau klarifikasi secara daring, hingga membayar denda tilang.

Irjen Pol Wibowo juga menjelaskan, layanan tersebut memberikan kemudahan dalam pengembalian sisa uang denda titipan. Jika jumlah denda yang dibayarkan melebihi putusan pengadilan, sisa dana akan dikembalikan secara otomatis melalui sistem ke rekening masyarakat.

Dalam web ini, pengendara dapat mengikuti asesmen selama tiga menit untuk mengetahui kesiapan dirinya dalam berkendara. Menurut Irjen Pol Wibowo, aplikasi ini dapat digunakan untuk memantau durasi berkendara pengemudi.

Hal ini berkaitan dengan ketentuan waktu mengemudi dan kebutuhan pengemudi untuk beristirahat guna mencegah munculnya risiko kecelakaan lalu lintas.

Harapannya adalah ini bisa menjadi early warning kepada seluruh masyarakat dan bisa lebih mengutamakan keselamatan dalam berkendara,

pungkasnya.

Baca Artikel Asli